Informasi Dalam Genggaman

7.800 Anak Telah Dapat Sertifikat Khatam Alquran dari Pemkab Sarolangun

Bupati Drs H. Cek Endra saat menyerahkan sertifikat khatam Al Qur’an, (PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Program Khatam al-qur’an yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten sarolangun sejak tahun 2014 yang lalu masih terus berlanjut hingga pada tahun 2021 ini.

Selama kurun waktu selama 7 tahun itu, sudah ada 7.800 anak yang khatam alquran mendapatkan sertifikat dari Pemkab Sarolangun yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra.

Setiap anak tidak hanya menerima sertifikat, tapi juga mendapatkan uang pembinaan senilai Rp 500 ribu rupiah.

“Program ini sudah jalan sejak tahun 2014, dimana 7.800 anak yang sudah khatam Alquran dengan diberikan insentif dan sertifikat dari bapak bupati Sarolangun dan setiap anak dapat uang pembinaan Rp 500 ribu,” kata Kabag Bina Kesra Setda Sarolangun Puady, kepada media ini, Kamis (28/01/2021).

Program Khatam Al-qur’an, kata Puady, merupakan program keagamaan dengan tujuan untuk memberantas buta aksara al-qur’an, serta memiliki akhlak budi pekerti, menanamkan kecintaan anak-anak Sarolangun akan kitab Al-qur’an dan mencegah dari pada perilaku yang menyimpang, khususnya pengaruh narkoba.

“Dengan adanya kegiatan ini untuk memotivasi anak kita untuk belajar giat belajar aqlruan dan semangat, sehingga tidak ada anak Sarolangun yang tidak khatam quran dan semuanya harus tau baca alquran, Insa allah anak-anak juga akan memiliki akhlak yang baik dan jauh dari narkoba,” katanya.

Ia juga menambahkan program khatam Al-qur’qn ini tetap dilaksanakan pada tahun 2021 ini, meskipun ditengah pandemi virus corona (covid-19). Hanya, jumlah anak yang akan diberikan sertifikat itu berkurang dari tahun sebelumnya, yang setiap tahun memberikan sertifikat khatam Alqur’an bagi 1.000 orang anak atau 100 anak per kecamatan.

“Tahun ini sebanyak 500 anak yang terdiri dari 50 orang per kecamatan,” katanya,

Untuk mendapatkan sertifikat khatam alquran ini lanjutnya, setiap anak harus diuji terlebih dahulu oleh tim penguji Kabupaten Sarolangun, yang terdiri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sarolangun, Hafidz dan Hafidzah Kabupaten Sarolangun yang tentu memiliki kemampuan yang kompeten di bidang program khatam alquran ini.

Namun, mulai pada tahun 2021 ini usia anak atau peserta program khatam al-qur’an ini dibatasi, selain memang warga Kabupaten Sarolangun yang sebelumnya berusia anak minimal 9 tahun dan maksimal 15 tahun, akan tetapi pada tahun 2021 usia anak maksimal hanya 14 tahun.

“Jadi anak tamat 30 juz dan khatam alquran. Kemudian khatam dan bisa baca alquran, Insa allah itu anak-anak yang jadi kriteria kita, tentu melalui uji dari tim penguji yang sudah kita bentuk,” katanya. (Wahid)