Informasi Dalam Genggaman

DPRD Sarolangun Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024

Tampak Bupati Haji Hurmin, Ketua DPRD Ahmad Jani dan Wakil Ketua Cek Marleni saat menerima berkas pengesahan. (Nas/PJ).

SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Paripurna Tingkat II Tentang Kesepakatan dan Persetujuan Bersama Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024, Selasa (17/06/2025) di Gedung DPRD Sarolangun.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Sarolangun akhirnya setelah melalui proses memberikan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna DPRD Sarolangun dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE dengan dihadiri 23 dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.

Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani dalam kata pembukaan rapat paripurna mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sarolangun beserta seluruh jajaran Forkompinda dan para anggota DPRD Sarolangun yang telah hadir dalam rapat paripurna ini.

” Mari kita ikuti dengan seksama penyampaian laporan Pansus I, II dan III DPRD Sarolangun terhadap pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2024 yang akan disampaikan oleh Juru bicara saudara Yusuf Helmi,” katanya.

Dalam penyampaian Laporan Pansus I, II, dan III DPRD Sarolangun, Juru bicara Yusuf Helmi mengatakan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu kewajiban Kepala Daerah setiap akhir tahun anggaran kepada DPRD setelah di audit BPK dengan dengan tujuan untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan dan pengelolaan APBD dapat terlaksana sesuai program dan kegiatan yang telah direncanakan.

” Kami mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah melaksanakan penyusunan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2024 dengan baik, benar, tepat waktu dan telah Sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum,” katanya.

” Dan memberikan gambaran yang adil tentang keuangan pemerintahan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun telah melaksanakan akuntansi dengan baik, mengungkapkan informasi dan relevansi yang akurat serta menjaga transparansi semoga opini WTP tersebut tetap dapat dipertahan pada tahun-tahun mendatang,” kata dia menambahkan.

Meski demikian, lanjut Yusuf Helmi bahwa guna penyempurnaan tersebut Pansus I, II dan III DPRD Kabupaten Sarolangun melaporkan dan menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh PPD terkait.

” Kiranya dapat ditindaklanjuti dan memperoleh rekomendasi dari instansi yang berwenang,” katanya. (Nas)