Wabup Gerry Trisatwika Sampaikan Ranperda Perubahan APBD
SAROLANGUN – Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE menghadiri sekaligus menyampaikan nota pengantar Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025, Selasa (05/08/2025) dalam rapat Paripurna DPRD Sarolangun Tingkat I Tahap I.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE dan Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM dengan dihadiri 19 orang anggota DPRD Sarolangun.
Hadir dalam kegiatan tersebut, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Kasi Intel Rikson Lothar Siagian, SH, MH, Para asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MM, Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun
Dan Jajaran pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika mengatakan bahwa perubahan APBD Kabupaten Sarolangun dapat dilakukan dengan beberapa faktor diantaranya harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa tahun sebelumnya digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Selain hal tersebut terhadap terdapat beberapa faktor yang mendasari perubahan APBD Kabupaten Sarolangun yaitu penyesuaian pencapaian target kinerja dan atau prakiraan perencanaan pada aspek pendapatan belanja dan penilaian daerah, penyesuaian terhadap pelampauan atau tidak tercapaian target pendapatan, lalu ada penyesuaian anggaran belanja sebagai akibat adanya pergeseran antar unit organisasi antar program dan kegiatan antar kelompok belanja antar jenis belanja antar objek belanja serta antar rincian objek belanja
” Kemudian penyesuaian terhadap struktur belanja daerah pada pos belanja operasi belanja modal dan belanja tidak terduga lalu ada adanya keadaan yang menyebabkan Silpa Tahun Anggaran sebelumnya untuk disesuaikan dalam tahun anggaran berjalan,” katanya.
Disebutkan Gerry Trisatwika, perubahan APBD Kabupaten Sarolangun dilakukan juga untuk menindaklanjuti beberapa regulasi yaitu yang pertama instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang kedua surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
” Menyikapi beberapa hal yang telah kami sampaikan di atas dan dengan memperdomani kesepakatan terhadap asumsi perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah kita sepakati serta dengan mempedomani perubahan RKPD Kabupaten Sarolangun 2025 maka kita dapat simpulkan bahwa Kabupaten Sarolangun perlu untuk melakukan perubahan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025,” katanya.
Dokumen perancangan Peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2025 yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sarolangun pada hari ini telah disertai dengan penjelasan dan lampiran-lampiran yang memuat tentang (1) perubahan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan belanja dan pembiayaan. (2) perubahan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi.
(3) Rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah organisasi program kegiatan sub kegiatan akun kelompok jenis pendapatan belanja dan pembiayaan. (4) sinkronisasi Perda perubahan APBD yang kelima informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada Perda perubahan APBD.
” Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 juga telah dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas nota keuangan dan Rancangan peraturan Bupati Sarolangun tentang penjabaran perubahan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 beserta lampirannya,” katanya.
Dijelaskannya dalam perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025 dirincikan diantaranya Pendapatan daerah semula ditetapkan sebesar Rp 1.361.394.959.330,-setelah perubahan menjadi Rp 1.300.550.899.616.,-atau turun sebesar Rp 60.844.059.417,-
Dngan penjelasan sebagai berikut Pendapatan asli daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp 116.831.452.600,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp 117.199.800.244,- atau naik sebesar Rp 367.627.644 ,- dengan rincian sebagai berikut pajak daerah secara akumulatif turun sebesar Rp 4,8 Miliar. (Nas)