Informasi Dalam Genggaman

KPU, DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pilkada Serentak Tahun 2020

ilustrasi.net
Ilustrasi (Penajambi.co/Net)

PENAJAMBI.CO – Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dipastikan ditunda. Hal ini sesuai dengan kesepakatan Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Komisi II DPRRI dan DKPP.

Dilangsir media Swaranesia.com bahwa kesepakatan tersebut didapat dari hasil rapat yang digelar pada 30 Maret tahun 2020 ini.

Dengan beberapa poin penting:

1. Melihat perkembangan pandemi covid 19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II menyetujui penundaan tahapan pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

2. Pelaksanaan pilkada serentak lanjutan akan atas pelaksanaan atas persetujuan antara KPU, DPR dan Pemerintah.

3. Dengan penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020, meminta kepada pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru, berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

4. Dengan penundaan pilkada serentak 2020, meminta kepada yang menggelar pilkada serentak yang belum terpakai untuk penanganan pandemik covid 19.

Demikianlah butiran kesepakatan tersebut yang ditandatangani langsung yang berwenang. (*/)