Aliansi Karang Taruna Sampaikan Laporan Dugaan Korupsi ke Kejari Sarolangun

SAROLANGUN- Usai melakukan unjuk rasa alias Demo ke Kantor Bupati Sarolangun, Aliansi Karang Taruna yang dikomandoi Yunipan Pernando dan kawan kawan langsung bergerak ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sarolangun. Selasa (15/11/2022) sekira pukul 11:30 wib.
Setiba di kantor tersebut, aliansi Karang taruna ini diterima langsung oleh Kajari Sarolangun Boby Ruswin SH, Kasi Intel Kejari, Kabag OPS Polres Sarolangun, Kasat Intel, Kapolsek kala itu.
Dengan duduk santai di depan kantor kejaksaan, sembari berbincang ringan dengan dengan Kajari. Kala itu Yunipan Pirnando langsung memberikan sebuah surat yang dibungkus Amplop putih dengan bubuhan logo aliansi Karang Taruna.
Dia menyampaikan, ini pak beberapa poin tuntutan, dan dua poin yang menjadi atensi kami untuk mohon ditindak lanjuti, pertama persoalan rusaknya jalan simpang pitcko akibat aktivitas tambang batu bara.
Kemudian, dugaan korupsi pengadaan Ipal dan obat obatan infus dan lainnya di setiap puskesmas dengan anggaran melalui dinas kesehatan tahun 2018 – 2021.
” Kami terimakasih, bapak dan jajaran sudah menerima kami disini. Kami mohon ditindak lanjuti, ” ujar Nando.
Gayung bersambut, dengan ramah sembari tersenyum Kajari Boby Ruswin SH dan jajaran nya langsung menerima surat tuntutan tersebut.
” Terimakasih, pada dasarnya apa yang disampaikan rekan rekan dari aliansi Karang taruna dan kita semua untuk kebaikan bagi kabupaten Sarolangun. Surat ini kami terima,” kata Kajari.
Dia menganggap hal tersebut, merupakan koreksi bagi pembangunan daerah kedepan agar lebih baik lagi.
” Kami anggap ini gerak murni dari rekan rekan untuk perbaikan juga bagi pembangunan daerah kedepan,” katanya.
Untuk diketahui ini poin tuntutan aksi demo yang dilakukan oleh aliansi Karang taruna kabupaten Sarolangun, sebagai berikut.
Dalam aksi tersebut ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan, diantaranya (1) terkait surat sakti Penjabat Bupati Sarolangun terkait pemakaian ruas di jalan simpang picko seko besar sepanjang lebih kurang 24 Kilo Meter dalam pengoperasian tambang, (2) terindikasi adanya monopoli kegiatan fisik maupun perencanaan kegiatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun oleh oknum dilingkungan dinas kesehatan.
(3) dugaan adanya oknum ASN melakukan jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten sarolangun, (4) Meminta Kejari Sarolangun memanggil kepala bagian ULP serta tim Pokja yang terindikasi menyalahi aturan yang memenangkan salah satu perusahaan yang SBU sudah mati pada kegiatan rehab renovasi/penambahan ruang puskesmas pulau pandan.
(5) Usut tuntas dugaan korupsi pendataan obat-obatan dengan ditemukannya banyak obat-obatan dan cairan infus yang telah kadaluarsa di puskesmas dan gudang farmasi dinas kesehatan Kabupaten Sarolangun tahun 2018-2021. (6) Hingga meminta usut tuntas dugaan korupsi pengadaan IPAL Dinas Kesehatan tahun anggaran 2018/2019, kuat dugaan PA dan KPA bermain mata dengan kontraktor. (PJ3)