Informasi Dalam Genggaman

Polres Sarolangun Amankan Ratusan Botol Miras

Kapolres AKBP Deny Heryanto didampingi Waka Polres Kompol Denu Heryanto saat menunjukkan ratusan botol miras.

Sarolangun – Polres Sarolangun melakukan kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat) II Siginjai pada tahun 2019 ini.

Kegiatan itu dilaksanakan selama lebih kurang tiga minggu, dari tanggal 25 November 2019 hingga berakhir pada tanggal 13 Desember 2019.

Waka Polres Sarolangun Kompol Husni Thamrin, ST, SH, MH, dalam keterangan persnya mengatakan bahwa, selama kegiatan tersebut jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 63 kasus pekat yang selama ini telah meresahkan masyarakat.

Puluhan kasus tersebut aparat kepolisian langsung melakukan tindakan, dengan rincian penindakan pada kegiatan yang menjadi target operasi (TO) ada sebanyak 3 kasus, sedangkan kegiatan non target operasi mencapai 60 kasus.

“Jika dilihat dari berdasarkan jenis perkaranya, 63 kasus tersebut terdiri dari perkara senjata tajam ada 1 kasus, juru parkir sebanyak 20 kasus, preman/pungli sebanyak 11 kasus, pengamen 3 kasus dan miras 28 kasus,” katanya, Jumat (13/12) saat diwawancarai awak media di Mapolres Sarolangun.

Dalam pengungkapan Kasus tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dari 29 kasus yang ditangani, diantaranya satu buah senjata tajam, uang sebesar Rp 393.000, dan 351 botol minuman keras (miras) dengan rincian botol miras jenis asoka vodca/cever sebanyak 150 botol, mix max sebanyak 143 botol, Bir Singaraja sebanyak 19 botol, Bir malaga ada 24 botol, bir bintang ada 4 botol, Bir hitam 2 botol dan beras kencur ada 4 botol.

“Tersangka ada satu orang yang kita amankan pada kasus senjata sajam dan ini kita lakukan mayoritas di wilayah polsek singkut, sarolangun, mandiangin dan pauh. Barang bukti yang kita amanakan ini, kita sita dari para pelaku pada saat kita melakukan kegiatan operasi pekat ini,” katanya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sarolangun untuk tidak melakukan tindakan kejahatan yang tentunya melanggar hukum, khususnya perkara penyakit masyarakat yang tentunya dapat mengganggu kenyamanan, ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kita himbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan miras, karena tentu akibatnya bisa mengganggu ketertiban dan keamanan bagi masyarakat. Kita tidak akan segan-segan untuk menindak para pelaku kejahatan,” katanya. (Arw)