DP3A Sarolangun Gelar Kegiatan Penguatan Jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan PerempuanĀ 

Ragam Info

Kepala DP3A Sarolangun Yudis Kenromora, Camat Bathin VIII Aryo L Fajrin, Kabid Perlindungan Perempuan Farida, Kapolsek Bathin VIII Iptu Erik Kurniawan, Kasubsi Intelijen Kejari Sarolangun Hanna Fitrianti

KABAR SAROLANGUN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun menggelar kegiatan Penguatan Jejaring anta lembaga Penyedia layanan perlindungan Perempuan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota Tahun 2025, Rabu (24/12/2025) di Ruang Aula Kantor Camat Bathin VIII.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala DP3A Sarolangun Yudis Kenromora, S.STP, MH, Camat Bathin VIII Aryo L Fajrin, S.IP, Kapolsek Bathin VIII Iptu Erik Kurniawan, SH, MH, Kasubsi Bidang Intelijen Kejari Sarolangun Hanna Fitrianti, SH, M.Kn, Kabid Perlindungan Perempuan Dr Farida, M.Pd, para Narasumber, tokoh masyarakat dan lembaga Penyedia layanan perlindungan Perempuan.

Para peserta kegiatan

Dalam kesempatan tersebut, Kepala DP3A Sarolangun Yudis Kenromora mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi antar lembaga untuk saling tukar pengalaman, saran dan masukan guna perbaikan dan pengembangan program kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di masa mendatang.

” Kita sadari bahwa memang tanpa ada koordinasi dan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan, program kegiatan yang dilaksanakan tidak akan berjalan baik, maka saya berharap kita membuka saluran komunikasi baik antara Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan tetapi juga koordinasi dengan masyarakat,” katanya.

Dikatakan Yudis Kenromora, bahwa permasalahan perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sangat komplek dan bersifat lintas bidang, maka dari itu penanganan permasalahan tersebut tidak dapat dilakukan sendiri oleh DP3A Sarolangun semata.

Hal itu butuh dukungan dan kerjasama antar seluruh pemangku kepentingan, baik dari pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan hingga sampai ke Desa, agar kondisi tersebut dapat ditangani secara baik dan menyeluruh.

” Hingga saat ini kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO masih tinggi, masih adanya kesenjangan partisipasi pembangunan antara perempuan dan laki-laki, terbatasnya akses sebagian besar perempuan terhadap layanan kesehatan yang lebih baik, pendidikan yang lebih tinggi,” katanya.

Selain itu, masih kurangnya keterlibatan perempuan dalam kegiatan publik yang lebih luas yang tentunya harus bisa diselesaikan serta masih adanya hukum dan Perundang-undangan yang masih bias gender, diskirminatif terhadap perempuan, menjadi tantangan tersendiri yang harus diatasi bersama.

Kabid Perlindungan Perempuan Farida dan para narasumber menyampaikan materi penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan perlindungan PerempuanĀ 

Terkait dengan perempuan dan anak serta TPPO, Yudis Kenromora juga menyebutkan bahwa tidak dipungkiri Sumber Daya Manusia ditentukan oleh kualitas perempuan dan tumbuh kembangnya anak, bagaimana mereka disiapkan, dibentuk, dilindungi dan dijamin Pemenuhan hak-haknya.

” Maka penyiapan pemenuhan hak perempuan dan anak, merupakan hal yang sangat penting untuk menjadi manusia masa depan yang diharapkan. Hal ini harus didukung dengan payung hukum, salah satunya UU nomor 35 Tahun 2014,” katanya.

Di Kabupaten Sarolangun, DP3A Sarolangun terus melakukan berbagai kegiatan melalui sosialisasi, edukasi dan advokasi terutama menyangkut pemenuhan hak perempuan, kekerasan dalam rumah tangga dan pemenuhan hak-hak anak.

” Dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak kami mengharapkan dukungan dari semua pihak dan rencana kedepan, kami akan mempersiapkan penertiban peraturan daerah tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pencegahan TPPO,” katanya.

Sementara untuk kasus-kasus yang telah terjadi di Kabupaten Sarolangun pada tahun 2025 ini dari bulan Januari s.d Desember 2025 adanya sebanyak 68 kasus, dengan rincian : kasus kekerasan anak sebanyak 41 kasus dan kekerasan perempuan sebanyak 27 kasus.

Maka dari itu, diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, terutama makin meningkatnya koordinasi dan sinkronisasi antara Kabupaten dan Kecamatan dalam penyelenggaran pemberdayaan kegiatan-kegiatan perempuan dan perlindungan anak.

” Mari kita berkomitmen untuk pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Sarolangun, serta peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak dalam berbagai bidang baik pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan pengambilan keputusan,” katanya.

Poto bersama

Dalam kegiatan tersebut, para Narasumber dari kepolisian Polres Sarolangun dan Kejari Sarolangun serta Pemerintah Kecamatan Bathin VIII menyampaikan materi yang diikuti segenap lintas sektoral antar lembaga penyedia layanan perlindungan Perempuan dan diakhiri dengan Poto bersama.

Penulis : A.R Wahid Harahap

Berita Terbaru