DP3A Sarolangun Gelar Pelatihan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak

Ragam Info

Fokus Pada Penguatan Manajemen Pelaporan dan Pencatatan Kasus

Sekda Sarolangun Muhammad Arief, Kadis DP3A Yudis Kenromora, Kadis Dikbud Arsyad dan para Narasumber

KABAR SAROLANGUN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun menggelar kegiatan pelatihan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender (KG) dan Perlindungan Anak Kewenangan Kabupaten/Kota yang difokuskan dalam pelatihan penguatan manajemen pelaporan dan pencatatan kasus.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung Bupati Sarolangun H Hurmin diwakili Sekda Sarolangun Ir Muhammad Arief, RH, MUM, Rabu (24/12/2025) di ruang Aula Disdikbud Sarolangun.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala DP3A Sarolangun Yudis Kenromora, S.STP, MH, Kadis Dikbud Sarolangun Drs H Arsyad, SH, M.Pd.I, Nara sumber Universitas Bungo Nirmala Sari, SH, MH, dan Muhammad Salman, SE, Kabid Pemenuhan Hak Anak Rahmi Aini, M.Ps.I, Jajaran DP3A Sarolangun, Para peserta terdiri dari PATBM, Guru Ngaji, Wakil Kesiswaan dan Guru BK serta tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala DP3A Sarolangun Yudis Kenromora mengatakan. Bahwa Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender (KG) dan Perlindungan Anak Kewenangan mencakup ringkasan kegiatan, capaian, kendala dan rencana tindak lanjut dari program yang berfokus pada pengembangan gender (PUG) dan perlindungan Anak (PPA), seperti advokasi regulasi daerah pendampingan korban, peningkatan kesadaran public (Penyuluh) koordinasi lintas sectoral OPD lainnya.

Peserta kegiatan

” Kegiatan ini mengacu kepada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2011 tentang kebijakan partisipasi anak,” katanya.

Yudis Kenromora menambahkan bahwa pentingnya kesetaraan gender dan perlindungan anak sebagai hak azasi manusia dan isu strategis pembangunan nasional daerah serta peran dinas terkait. Maka kegiatan advokasi ini tentunya memiliki tujuan untuk melakukan pelaksanaan kegiatan, pencapaian dan evaluasi program, tujuan utama.

” Tujuan utamanya diantaranya Advokasi kebijakan, Pendampingan dan pelayanan, Penguatan kelembagaan dan kerja sama dengan seluruh stakeholder dan peningkatan kesadaran publik,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2025 jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Sarolangun cukup lumayan tinggi, sampai saat ini sampai 65 kasus.

” Dimana Kabupaten Sarolangun tertinggi ketiga di Provinsi Jambi. Tahun 2024 ada sebanyak 83 kasus, dan anak-anak generasi Gen-Z penuh tantangan,” katanya.

Poto bersama stop kekerasan anak
Poto bersama

Sementara itu, Sekda Sarolangun Muhammad Arief dalam sambutannya kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan secara bersama-sama antara lembaga pemerintahan dan masyarakat, dimana tantangan kesetaraan gender dan perlindungan anak masih menjadi isu strategis di berbagai daerah.

” Kita memahami bahwa perempuan dan anak masih sering jadi kelompok yang rentan diskriminasi, kekerasan dan ketidak Adilan, maka kegiatan ini sangat penting dalam membangun pemahaman bersama serta memperkuat lintas sektoral untuk menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada mereka,” katanya.

Muhammad Arief mengharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas pihak-pihak terkait, stake holder dalam mewujudkan kesetaraan gender yang adil dan layak anak.

Dimana mual hari ini dengan memulai langkah kecil, namun sangat kuat dalam manajemen pelaporan kasus dan pencatatan kasus. Ia percaya dengan komitmen bersama nantinya akan dapat menciptakan lingkungan yang adil, aman dan nyaman bagi keluarga dan masyarakat.

” Mari kita jadikan Kabupaten Sarolangun sebagai daerah yang bukan hanya maju secara ekonomi tetapi juga yang nyaman bagi anak dan kesetaraan gender,” katanya.

” Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim kegiatan Pelatihan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan untuk mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan Perlindungan Anak Kewenangan Kabupaten/Kota dalam pelatihan penguatan manajemen pelaporan dan pencatatan kasus dengan resmi saya nyatakan dibuka,” kata dia menambahkan.

Kabid Pemenuhan Hak Anak Rahmi Aini bersama para Nara sumber
Nara sumber Ibu Nirmala saat menyampaikan materi

Dalam kegiatan tersebut, para narasumber juga melakukan pemaparan materi yang diikuti para peserta dengan antusias serta diakhiri dengan Poto bersama.

Penulis : A.R Wahid Harahap

Berita Terbaru