DPO Korupsi PLTMH Dibekuk Polres Sarolangun
SAROLANGUN- Satreskrim polres berhasil mengamankan pelaku tindak pidana korupsi pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH).
Kasus ini berawal pada Tahun 2015 tepatnya Di Desa Berkun, Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun serta Desa Pemuat Kecamatan Batang Asai.
Dinas ESDM Provinsi Jambi pada Tahun 2015 lalu mengadakan lelang paket pengerjaan pembangunan PLTMH di tiga lokasi, Dari proses lelang yang di menangkan oleh PT ALEDINO CAHAYA SYAFIRA.
Dalam proses ADENDUM yang semula memiliki tiga lokasi pengerjaan berubah menjadi dua lokasi yakni di Desa Berkun Dan Desa Pemuat.
Kapolres Imam Rachman mengatakan Pada tanggal 27 Oktober 2022 unit Tipidkor Satreskrim telah mengirimkan surat pemanggilan kepada saudara BUDI YUWONO Selaku Tersangka berdasarkan P19 dari JPU Kejari Sarolangun untuk hadir pada tanggal 1 November 2022, akan tetapi tersangka mangkir dari panggilan penyidik.
Tak hanya itu kata imam penyidik juga melakukan pemanggilan kedua pada tanggal 1 November 2022 untuk hadir pada tanggal 7 November 2022.
Dengan mangkir nya tersangka dari beberapa kali panggilan penyidik, unit Tipidkor Satreskrim polres Sarolangun langsung melakukan pelacakan trace sinyal HP milik tersangka dan terlacak keberadaannya di kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur.
Pengejaran terhadap Budi pun berlanjut pada tanggal 5 November 2022, tim satreskrim Sarolangun yang bekerja sama dengan tim macam Agung ( Tim Resmob Tulung Agung).
“Setelah 2 hari di Tulung Agung, dan sinyal HP tersebut sudah tidak bergerak dan tetap di posisi yang sama, maka tanggal 8 November 2022 unit Tipidkor Satreskrim Polres Sarolangun di bantu TIM macan agung mendatangi lokasi sinyal, memang di dapati HP milik BUDI, Akan tetapi tetapi dia sudah tidak ada di lokasi”, kata imam.
Lebih lanjut tutur Imam, orang yang memegang ponsel milik Budi ini sebelumnya telah membelinya melalui aplikasi Shopee, setelah di telisik lebih dalam unit Tipidkor memperoleh bukti-bukti pembelian serta toko yang menjual ponsel tersebut berada di jakarta.
Pada saat mendatangi rumah tersangka di Surabaya pada tanggal 9 November 2022 Unit Tipidkor mendapat keterangan dari istri BUDI, bahwasanya suaminya sudah tidak pulang ke rumah dalam waktu dua bulan ini.
“Terakhir meninggalkan rumah dengan membawa satu uni mobil berwarna berwarna putih”, tutur istrinya kepada unit Tipidkor Satreskrim Polres Sarolangun.
Pada 12 November 2022 BUDI YUWONO di tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) melalui Dapartemen HUKUM dan HAM Provinsi Jambi.
Setelah posisi tersangka BUDI di dapati berada di wilayah Ibukota Jakarta, Unit Tipidkor polres Sarolangun bergerak ke arah Jakarta, Setibanya di sana operasi yang di pimpin oleh Kasat Reskrim polres tim Resmob Polda Jambi bersama Cyber Bareskrim polri dan satreskrim polres Sarolangun berhasil melakukan penangkapan kemudian di bawa ke Mapolres Sarolangun.
Tersangka kami amankan di Wilayah ibu kota Jakarta,” ulas Kapolres dalam konferensi pers Selasa (15/08).
Selain tersangka BUDI YUWONO juga ada tersangka lain yaitu Gamal Husein selaku selaku pengguna anggaran dan Syafri Kamal selaku Direktur PT ALEDINO CAHAYA SYAFIRA.
Dari tangan tersangka polres Sarolangun berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, surat penunjukan penyedia, surat perintah mulai kerja, addendum pekerjaan PLTMH dan berita acara serah terima pekerjaan
Tersangka di jerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.
“Adapun Total kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini di tafsir menyebabkan sebanyak 2,4 miliar rupiah,” tutur Imam.
Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua puluh tahun, paling singkat empat tahun. Dengan denda paling banyak Satu Miliar Rupiah paling sedikit Dua Ratus Juta Rupiah. (Meet)