DPRD Sarolangun Bersama Bupati Setujui Perda P-APBD Tahun Anggaran 2025
SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Paripurna Tingkat 2 dengan agenda Kesepakatan dan Persetujuan Bersama Bupati Sarolangun dan DPRD Terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025, Selasa (12/08/2025) sore di gedung DPRD Kabupaten Sarolangun.
Akhirnya DPRD Sarolangun bersama Bupati Sarolangun menyetujui Ranperda menjadi Perda P-APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE dan Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM dengan dihadiri 21 orang anggota DPRD Sarolangun.
Dari pihak eksekutif, hadir langsung Bupati Sarolangun H Hurmin bersama Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Asisten III Sarolangun Hazrian, SE, M.Si, Para asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MM, Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, Jajaran pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun serta tamu undangan lainnya
Dalam sidang paripurna itu, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sarolangun beserta jajaran forkopimda dan para tamu undangan yang telah menghadiri rapat paripurna tersebut.
” Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Rapat Paripurna Tingkat 2 dengan agenda Kesepakatan dan Persetujuan Bersama Bupati Sarolangun dan DPRD Terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 resmi kami buka,” katanya.
Untuk selanjutnya, Ahmad Jani meminta juru bicara Banggar DPRD Sarolangun untuk menyampaikan laporan banggar yang disampaikan oleh Azhar Pulungan, dari fraksi Partai Gerindra.
Dalam kesempatan itu, Juru Bicara Banggar DPRD Sarolangun Azhar Pulungan mengatakan penyampaian ranpyerda perubahan APBD Kabupaten Sarolangun telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Banggar DPRD Sarolangun dapat memahami sepenuhnya atas jawaban dan eksekutif DPRD terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sarolangun.
” Menurut hemat kami telah dapat menjelaskan pertanyaan dewan dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD,” katanya.
Lanjut Azhar, bahwa Banggar DPRD Sarolangun dapat memahami sepenuhnya tentang kebijakan Pemerintah pusat terutama efisiensi belanja sebagaimana aturan yang berlaku. Banggar DPRD sependapat betapa pentingnya dan perlunya dilakukan perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025.
” Perubahan target pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 dari semula diproyeksikan sebesar Rp 1,361 triliun lebih dan setelah perubahan menjadi 1,3 Triliun lebih atau turun sebesar 60,84 miliar,” katanya.
” Demikian juga halnya dengan belanja daerah secara kumulatif terjadi penurunan dari semula ditetapkan Rp 1,457 triliun lebih dan setelah perubahan menjadi Rp 1,363 triliun lebih terjadi penurunan sebesar Rp 93,532 miliar lebih,” kata dia menambahkan.
Dengan penjelasan itu, Azhar Pulungan mengatakan banggar DPRD Sarolangun telah dapat mengambil kesimpulan yang pada intinya Ranperda perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025 telah sesuai dengan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025.
” Maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Banggar DPRD Sarolangun pada prinsipnya dapat menyetujui Ranperda perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025,” katanya.
Usia penyampaian Laporan Banggar DPRD Sarolangun tersebut, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani mengucapakan terima kasih kepada juru bicara Banggar DPRD Sarolangun yang telah menyampaikan laporannya, begitu kepada seluruh anggota banggar dan TAPD yang telah membahas ranperda perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025.
” Guna memenuhi azas mufakat, apakah ranperda perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Perda perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025 dapat disetujui,” katanya, lalu dijawab setujui oleh seluruh anggota DPRD Sarolangun.
” Alhamdulillah hari ini DPRD Sarolangun telah berhasil menunaikan tugas dalam pemenuhan hak dalam persetujuan bersama Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025,” kata dia menambahkan
Di akhir Rapat Paripurna, Ahmad Jani mengatakan atas nama ketua dan wakil-wakil ketua dan anggota DPRD Sarolangun mengucapkan terima kasih kepada Saudara Bupati Sarolangun, dan seluruh hadirin yang telah hadir dalam paripurna ini.
” Selanjutnya dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil alamin rapat paripurna hari ini kami tutup,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Waka I Cik Marleni, Waka II Dedi Ifriyansah, bersama Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Hurmin-Gerry Trisatwika melakukan penandatanganan kesepakatan bersama yang berlangsung dengan lancar. (Nas)