Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Tembok Cina
P- Pelaku sempat membuang barang haram (sabu) dalam plastik hitam berisi 40 Clip paket sabu siap edar.

P- Pelaku sempat membuang barang haram (sabu) dalam plastik hitam berisi 40 Clip paket sabu siap edar.
SAROLANGUN- Satuan Narkoba Polres Sarolangun berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu di Tembok Cina Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, Rabu Malam lalu (20/09/2023).
Dua orang pelaku tersebut saat dibekuk menggunakan satu unit mobil Avanza Silver, masing masing berinisial A umur 39 tahun warga Bernai Sarolangun dan MF, 19 Tahun, warga Desa Bernai Kecamatan Sarolangun.
Dari kedua pelaku, polisi disita barang bukti berupa 40 (empat puluh) klip plastik Putih bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto BB Sabu: 18,31 gram, 3 (tiga) potongan lakban warna hitam, 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam, 1 (satu) unit mobil Avanza Silver.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, SH melalui Kasat Narkoba AKP Suhendri SH mengungkapkan bahwa dua orang pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
“ kita mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkotika jenis sabu yang akan melewati jalan lintas Sumatera di Kabupaten Sarolangun, kemudian tim memberhentikan salah satu mobil yang dicurigai, namun tiba tiba dari dalam mobil salah seorang membuang bungkusan warna hitam,” kata dia.
” Kemudian tim mengamankan kedua pelaku lalu disaksikan saksi sipil untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap kedua pelaku A dan M.F ditemukan didalam bungkusan lakban warna hitam yang dibuang pelaku tersebut, berisi 40 (empat puluh) klip plastik putih bening berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Sarolangun guna dilakukan proses lebih lanjut” Jelas Kasat.
AKP Suhendri menyebutkan saat ini Kedua Pelaku masih dilakukan pemeriksaan se jauh mana keterlibatannya. Kedua Pelaku kita amankan di mapolres Sarolangun dan masih kita dalami peran masing masing” lanjutnya.
AKP Suhendri juga menyebutkan bahwa keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya diancam dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda sepuluh milyar rupiah ditambah sepertiga ” pungkas nya. (Nil)
Poto Terkait Barang Bukti Penangkapan: