Informasi Dalam Genggaman

Edukasi Pelajar Terkait Hukum, Jaksa Sarolangun Giat ke Sekolah

Pihak Kejari saat Poto bersama para pelajar, usai acara JIS(PJ3).

SAROLANGUN- Dalam rangka mengedukasi para pelajar kalangan remaja terkait pentingnya memahami tentang hukum, pihak Kejari Kabupaten Sarolangun saat ini tengah mendorong program Jaksa Masuk Sekolah (JIS) di Kabupaten Sarolangun.

Terkait hal itu, Kejari Sarolangun langsung mendorong JIS di SMP Negeri 2 Sarolangun, Senin (14/06/2022) kemarin.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kasubsi Bidang Intelijen Rikson Lothar, S.H, mewakili Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, SH, MH, yang didampingi jajaran staf intelijen Kejari Sarolangun.

Tim dari Kejari Sarolangun itu disambut antusiasi oleh Kepala Sekolah SMP N 2 Sarolangun Abridar beserta jajaran, dan puluhan siswa yang antusias dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

Kepala sekolah SMP N 2 Sarolangun Abridar pun mengapresiasi langkah dan upaya yang dilakukan oleh Kejari Sarolangun untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para siswa sekolah, khususnya dalam memahami aturan hukum tentang penyalahgunaan narkoba, kriminalitas, dan juga undang-undang ITE.

“Tentu kami sampaikan terima kasih kepada Kejari Sarolangun yang telah menyempatkan waktunya untuk melakukan kegiatan ini, dan kami apresiasi program Jaksa Masuk Sekolah ini sangat bermanfaat sekali bagi para siswa untuk bagaimana paham tentang hukum,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sarolangun Rendi Winata, SH, mengatakan bahwa Kejaksaan RI adalah lembaga Pemerintah yang diberikan tugas untuk melaksanakan penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu sebagai penegak hukum, Kejaksaan mempunyai fungsi melakukan tugas pencegahan terjadinya tindak pidana maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana.

Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba dan masalah kriminal lainnya.

“Tugas pencegahan termasuk apa yang sedang kami lakukan memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa dan siswi SMP N 2 Sarolangun agar supaya para siswa siswi mengetahui apa itu hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” katanya, Rabu (15/06/2022) kepada media ini.

Rendi juga menjelaskan bahwa materi yang disampaikan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19, dan materi tentang KUHP.

Setelah menjelaskan tentang materi tersebut, iapun meminta kepada siswa-siswi untuk Stop terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan obat-obat keras lainnya serta jangan mengkonsumsi minuman beralkohol.

Kepada para pelajar juga diingatkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan jangan cepat mengupload suatu informasi yang belum pasti kebenarannya seperti berita hoaks dan ujaran kebencian.
Serta gunakanlah media sosial untuk kepentingan pembelajaran dan kegiatan yang bersifat positif.

“Patuhi dan Taati peraturan yang diberikan oleh pihak Sekolah, apabila terjadi masalah di Sekolah segera melaporkan kepada Guru di sekolah untuk diselesaikan secara baik dan jangan langsung bertindak main hakim sendiri,” katanya.

Kasi Intel Kejari juga bilang diharapkan dengan adanya kegiatan ini para siswa-siswi dapat mengetahui apa itu hukum, sehingga jika siswa-siswi kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman.

Dengan adanya kegiatan tersebut juga akan memberikan kontribusi dan solusi yang cukup efektif terkait persoalan-persoalan remaja di zaman milenial sebagai upaya preventif terjadinya kenakalan remaja sejak dini.

“Kegiatan yang serupa akan dilaksanakan secara rutin oleh instansi penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Sarolangun dan pihak-pihak terkait sebagai langkah preventif untuk persoalan yang sama maupun persoalan baru dimasa mendatang,” katanya.(PJ3).