Informasi Dalam Genggaman

FGD Cegah Covid 19 di Era New Normal dan Karhutla Hasilkan Kesepakatan Ini

Prosesi kegiatan FGD di kecamatan Pelawan, (Nil/PJ).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Satuan Binmas Polres Sarolangun menggelar focus grup diskusi (FGD) bersama masyarakat terkait upaya pencegahan Covid 19 di masa New normal (Adaptasi Kebiasaan Baru)
dan antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), di Aula Kantor Camat Pelawan. Rabu (05/08/2020).

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto melalui Kasat Binmas AKP Pujiarso, SH mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai langkah mengingatkan masyarakat untuk bersinergi dalam mengatasi Covid dan Karhutla.

” Ya, tadi kita bersama pemerintah kecamatan serta TNI dan juga masyarakat kecamatan pelawan melakukan FGD terkait upaya penanganan Covid dalam era new normal serta antisipasi Karhutla, lokasi di kantor camat,” katanya.

Diharapkan dari poin kesepakatan bersama ini bisa menjadi atensi untuk diterapkan ke tengah masyarakat.

“Ada beberapa poin kesepakatan bersama, kita berharap pihak kecamatan dan desa bisa menindak lanjuti ini hingga masyarakat memang benar-benar memahami terkait Covid dan Karhutla,” harapnya.

Dari hasil FGD tersebut, didapati beberapa poin kesepakatan bersama sebagai berikut:

1. Masyarakat diminta tidak panik, cemas, ketakutan yang berlebihan.

2. Mengikuti petunjuk protokler kesehatan.

3. Menghindari kontak dengan orang lain lebih baik di rumah apabila tidak ada kegiatan yang sangat mendesak dan penting, jaga jarak minimal 1 meter baik saat komunitas verbal, tempat umum, tempat kerja, tempat hajatan.

4. Gunakan masker pada saat keluar rumah atau di tempat kerja.

5. Pengecekan suhu badan untuk mengetahui kondisi awal (masyarakat).

6. Selalu Cuci tangan dgn sabun sebelum dan sesudah beraktifitas.

7. Siapkan air dan sabun di kantor dan masing-masing rumah.

8. Selalu mengingatkan tegur warga yang tidak mengikuti protokoler kesehatan.

9. Membiasakan hidup sehat, pola hidup sehat.

10. Lakukan penyemprotan di tempat tempat fasilitas umum, kantor pelayanan (tempat ibadah).

11. Tingkatkan imunitas  kekebalan tubuh makan yang bergizi, vitamin, berolah raga, berjemur minimal 10 menit.

12. Tidak berkumpul-kumpul kegiatan yang tidak penting, tidak mengumpulkan orang, tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengundang massa/warga.

13. Apabila ada gejala segera periksa ke dokter, puskesmas terdekat.

14. Memberikan informasi kepada pihak desa perangkat desa, puskesmas, bidan, Bhabin Kamtibmas, babinsa apabila ada warga yg baru pulang kembali dr luar daerah , Terlebih (zona merah).

15. Peserta untuk menyampaikan kepada warga pada setiap kesempatan.

16. Mendukung upaya pemerintah (taat kepada kebijakan pemerintah).

17. Ada upaya dari kita semua (pemerintah desa dan keluarahan). Membuat posko, penyemprotan berkala, membuka komunikasi dengan warga siapkan kontak (call center).

18. Tidak memberikan informasi, berita yang belum tentu kebenaranya yang sifatnya meresahkan.

19. Kecamatan membuat himbauan, intruksi kepada instansi di bawah tanggung jawabnya, Kades untuk mensosialisasikan kepada warganya, warga yang baru pulang untuk melaporkan ke pemdes.

20. Menyiapkan tempat, sarana prasarana kesehatan, menerapkan Tindakan Pertama kepada Korban, siapkan petugas, siapkan kontak dengan puskesmas, dokter.

21. Tidak memberikan izin resepsi yang menyebabkan berkumpulnya warga terlebih dengan menggunakan hiburan organ tunggal.

Sementara hasil FGD terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan yakni:

1. Seluruh Dinas istansi terkait kades akan melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi serta pemasangan spanduk larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

2. Membuat Posko penanggulangan bencana Karhutla tingkat Desa dan kecamatan.

3. Menyiapkan petugas, sarana peralatan (mesin pompa, tedmon, kendaraan).

4. Petugas posko Melaksanakan kegiatan: Patroli ke tempat yang berpotensi terjadi kebakaran, melaksanakan himbauan kepada warga, apabila ada kejadian kebakaran melakukan pemadaman.

5. Apabila lahan yg terjadi kebakaran sangat luas dan sulit di.padamkan secara berjenjang meminta bantuan ke posko yang di  kecamatan dan kabupaten.

6. Posko di desa dan kecamatan membuka call center sebagai alat komunikasi apabila terjadi kebakaran.

Hadir juga dari jajaran Satbinmas yakni, Aiptu Khairul.A, Aipda Jonaidi, Bripka Ferry Testiono, Camat dan Staf Pelawan, Kapolsek Pelawan Singkut, Danramil Limun, Kades se dan Perangkat desa se Kecamatan Pelawan serta tokoh masyarakat dan agama. (Husnil)