Informasi Dalam Genggaman

Formasi PPPK Untuk Hanya Sarolangun 122 Orang

SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada tahun 2022 ini telah mendapatkan kuota formasi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 122 orang.

Berdasarkan data yang diperoleh, 122 formasi tersebut terdiri dari 60 Formasi Tenaga fungsional guru dan 62 Formasi tenaga fungsional non guru yakni 44 formasi tenaga kesehatan dan 18 orang formasi tekhnis lainnya.

Kepala BKPSDM Sarolangun H A Waldi Bakri, S.IP, S.Sos, MM, melalui Kabid IPK Erry Harry Wibawa, S.Hut, M.Sc, M.Eng, mengatakan bahwa penerimaan PPPK ini pada ketentuannya tetap melalui jalur tes seleksi.

“Kita ada dua jabatan yang dilakukan penerimaan, pertama fungsional guru dan jabatan fungsional non guru yakni tenaga kesehatan dan tenaga tekhnis lainnya,” katanya, Rabu (05/10/2022) kepada media ini.

Untuk seleksi ini, lanjutnya bahwa berdasarkan petunjuk dari Kemenpan RB untuk penerimaan PPPK pada jabatan fungsional guru sudah dimulai pada bulan Oktober ini dan sedang tahapan penggodokan di dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Sarolangun

Karena panitia intinya ada di Disdikbud Sarolangun sehingga sepenuhnya proses mekanisme seleksi berada di dinas Disdikbud Sarolangun.

“Untuk Jabatan fungsional guru berbeda dengan fungsional tenaga kesehatan dan tekhnis lainnya. Kalau fungsional guru sesuai petunjuknya diberikan kewenangan seleksi observasi kepada daerah, nanti ada penilaian terkait kompetensi dan kinerja,” katanya.

“Honorer K-2 menjadi prioritas untuk dilakukan penerimaan. Untuk pengumuman pada bulan Oktober ini melalui pers rilis, dan seleksi di sekitar bulan November,” kata dia menambahkan.

Sedangkan untuk formasi fungsional non guru, saat ini pihaknya masih menunggu keluarnya petunjuk teknis terbaru bagaimana mekanisme seleksinya, apakah memang dilakukan proses seleksi seperti penerimaan PNS dengan Computer Asisstet Test (CAT).

“Sisanya seperti cat umum, tali masih menunggu petunjuk tekhnis terbaru terkait proses seleksi penerimaan PPPK tersebut. Dan untuk penggajian tenaga PPPK masih dibebankan kepada daerah,” katanya.(PJ3)