Gaji Perangkat Desa di Sarolangun Naik

PENAJAMBI.CO, Sarolangun- Penghasilan tetap bagi Perangkat pemerintah desa di Kabupaten Sarolangun saat ini sudah mengalami kenaikan.
Kenaikan itu dilakukan pemerintah kabupaten sarolangun sejak bulan oktober 2020 yang lalu.
Kabid Kekayaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Suhaimi mengatakan bahwa kenaikan gaji perangkat desa mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi serta Kepala Dusun (Kadus).
“Ya, terhitung bulan oktober kemarin gaji perangkat desa sudah naik, hal itu mengacu peraturan bupati Sarolangun,” katanya, Kamis (17/12).
Suhaimi menjelaskan untuk gaji kepala desa yang sebelumnya hanya sebesar Rp 2.200.000,- naik menjadi Rp 2.450. 000 perbulannya.
Sekretaris Desa sebelumnya hanya Rp 1.300.000, naik sebesar Rp 950.000, sehingga menjadi Rp 2.250.000.
Kaur, Kasi hingga Kadus juga alami kenaikan dari sebelumnya sebesar 1.100.000,- menjadi Rp 2.050.000, dari setiap masing-masing jabatan.
Hanya saja, para perangkat desa ini menerima gaji dua kali dalam setahun atau setiap 6 bulan sekali, melalui alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) yang dicairkan setiap enam bulan sekali.
“Add dicairkan pada bulan juni dan november. Sesuai petunjuk tekhnis, selain untuk membayar gaji perangkat desa sementara tunjangan kinerja tidak ada, juga untuk kegiatan operasional desa,” katanya.
Untuk semester II tahun 2020 lanjut Suhaimi, seluruh desa dalam wilayah Kabupaten Sarolangun sudah melalukan pencairan ADD kedua untuk pembayaran gaji para perangkat desa.
Maka diharapkan dengan kenaikan gaji tersebut dapat meningkatkan kinerja untuk memajukan desa masing-masing, serta memfungsikan kantor dengan sebaik mungkin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Supaya bekerja lebih baik lagi dalam membangun desa, kantor desa untuk difungsikan dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan memakai pakaian dinas,” katanya. (Wahid)