Informasi Dalam Genggaman

Gegara Covid, Hingga Akhir Oktober, Realisasi PAD Baru 71,05 Persen

Ahmad Zaidan Kepala BPPRD saat diwawancarai, (PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Akibat pandemi Covid-19 yang belum juga usai, berdampak pada sektor peandapatan asli daerah Kabupaten Sarolangun Jambi.

Tercatat hingga akhir bulan Oktober tahun 2020, realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun baru mencapai 70 Persen dari target yang akan dicapai tahun 2020 ini.

Kepala BPPRD Ahmad Zaidan di Sarolangun mengatakan bahwa, tahun 2020 ini pihaknya menargetkan penerimaan pad dari seluruh objek pajak dan retribusi sebesar Rp 14,75 Miliar lebih atau sekitar 71,05 persen dari jumlah target sebesar Rp 20,76 Miliar lebih.

“Target pad kita terdiri dari target penerimaan pajak daerah sebesar Rp 18,26 miliar lebih dan target retribusi daerah sebesar Rp 2,49 miliar lebih,” katanya.

Kata Zaidan, jika dipersentasikan penerimaan pajak dan retribusi hingga akhir bulan oktober ini, untuk penerimaan pajak daerah ini sebesar Rp 13,99 miliar lebih atau 76,58 persen dan penerimaan retribusi daerah sebesar Rp 762,5 Juta lebih atau 30,56 persen.

“Jumlah objek pajak daerah itu ada sebanyak 11 objek, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, BPHTB, Sarang Walet, pajak air tanah, pajak bukan logam dan batuan serta pajak PBB pedesaan dan perkotaan,” katanya.

Sedangkan untuk penerimaan retribusi daerah ada lebih kurang 17 objek retribusi daerah yang dikelola dibergai organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Sarolangun.

Zaidan juga menjelaskan bahwa secara umum dari penerimaan pad dari objek pajak dan retribusi masih ada yang belum mencapai target dan ada juga yang sudah mencapai target.

Ia mengaku optimis hingga akhir desember 2020 mendatang, target tersebut akan dapat tercapai, sebab pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah.

“Kita optimis target tercapai dengan beberapa strategi, mulai dari peningkatan penyadaran para wajib pajak dan retribusi, peningkatan data wajib pajak dan retribusi(WPR) peningkatan volume penagihan, kerjasama dg semua pihak, dan membuat surat teguran/peringatan kepada WPR yang mengalami peninggalan,” katanya. (Wahid)