Informasi Dalam Genggaman

Instruksi Bupati Sarolangun Soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3

Instruksi Bupati Sarolangun nomor 49/INS/BPBD/2022

SAROLANGUN, PENAJAMBI.co – Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengeluarkan instruksi Bupati Sarolangun nomor 49/INS/BPBD/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian covid-19 di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Instruksi Bupati Sarolangun itu merujuk kepada instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 14 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dengan berdasarkan Assesment oleh Kementerian Kesehatan RI, yang salah satunya ditujukan khusus Kabupaten Sarolangun yang saat ini termasuk Level 3. Dan Instruksi Bupati Sarolangun ini berlaku pada 01 Maret 2022 hingga pada tanggal 14 Maret 2022.

Selengkapnya, silahkan klik link dibawah ini …

Instruksi Bupati Sarolangun nomor 49/INS/BPBD/2022

(PJ2)