Kapolres Sarolangun Pimpin Pemusnahan 1,6 Kg Sabu dan 632 Botol Miras
Untuk diketahui barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan narkotika sesuai dengan dua laporan perkara yakni Laporan Polisi nomor A23 tahun 2020 dan Laporan polisi nomor A31 tahun 2020 dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang tersangka yakni berinisial T, AS dan J.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di jalan lintas Sumatera depan Bank Mandiri dan kedua di kamar nomor 20 hotel Nafiti Sarolangun. Para tersangka dikenakan Sanksi sesuai dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara.
Batang bukti dimusnahkan dengan menghancurkan sabu-sabu menggunakan mesin blender oleh Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto beserta jajarannya, Waka polres Sarolangun Kompol Husni Thamrin ST SH MH, Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra ,S.Ik, Kasat Reskrim Iptu Bagus Varia, S.Ik, kadis kesehatan Bambang, S.Km, kades Simpang Bukit H. Ibnu Kasir, Penasehat Hukum Irwan Hendrizal, SH dan disaksikan oleh H.Rahman, SE, MM, Panmus Pidana PN Sarolangun Antonius Ringgo, SH dan Hari Novrianto, SH serta 3 Orang Tersangka Penyalahgunaan Shabu dan personil Polres Sarolangun dan beberapa awak media Kabupaten Sarolangun.
Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam mesin blender kemudian dicampur air dan digiling, setelah itu dimasukkan kedalam ember besar dicampurkan kembali dengan deterjen dan oli kotor lalu diaduk dan diakhiri dengan menimbun barang bukti kedalam tanah.
Setelah dilakukan pemusnahan Narkoba jenis sabu, dilanjutkan dengan pemusnahan sebanyak 632 botol miras dengan menggunakan Alat berat penggiling, Miras tersebut adalah hasil dari operasi Pekat yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. (Wahid)