Kejari Sarolangun Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun melakukan pemusnahan barang bukti hasil penanganan kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pada Selasa (20/04/2021) di halaman Kejari Sarolangun.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Sarolangun Bobby Ruswin, SH, bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun Philip Mark Soenpiet, SH, Kasi Barang Bukti Doddy Jahari, SH, Kasi Pidum Hari Naurianto, SH, Kasi Pidsus Abdul Harris, SH serta jajarannya.
Tampak Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, beserta jajarannya memusnahkan barang bukti narkotika dengan membakar barang haram itu di dalam sebuah drum yang sudah disiapkan sedemikian rupa, sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong.
Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Philip Mark Soenpiet mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap hasil putusan pengadilan negeri Sarolangun dalam rentang waktu sejak bulan Agustus 2020 lalu hingga pada bulan Maret 2021.
“Ini adalah hasil putusan pengadilan negeri Sarolangun yang sudah berkekuatan hukum tetap artinya tidak ada proses lagi, baik banding maupun kasasi. Jadi, penuntut umum selaku eksekutor bisa memisahkan barang bukti ini, karena ini digunakan sebagai alat melakukan kejahatan oleh para terdakwa,” katanya.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti, Kejari Sarolangun Doddy Jahari mengatakan bahwa dalam Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum ini diantaranya berupa dua unit senjata api rakitan, dua unit Senpi laras pendek beserta beberapa amunisi, narkotika, dan senjata tajam.
“Senjata api rakitan atau kecepek, memang kita belum bisa musnahkan, setelah kita koordinasi dengan kepolisian dalam waktu dekat pihak gegana yang bisa memusnahkan ini. Untuk tindak pidana umum diantaranya diantaranya kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), Kepemilikan senjata api rakitan dan senjata api yang dikenakan undang-undang darurat, hingga penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Tak hanya itu saja, Kepala Kejari Sarolangun Bobby Ruswin mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari 32 perkara Tindak pidana narkotika, dan 32 perkara Tindak pidana umum lainnya seperti pencurian, penganiayaan, hingga undang-undang darurat dan sebagainya.
“Pada hari ini kita melakukan Pemusnahan barang bukti dari 32 perkara narkotika jenis sabu, extacy, dan alat hisap sabu. Kemudian Senpi rakitan, alat hisap sabu, senjata tajam jenis parang dan pisau itu sebanyak 32 Perkara, total ada 117 perkara sejak agustus 2020 sampai dengan maret 2022,” katanya. (Wahid)