Kejari Sarolangun Tetapkan Bendahara DP3A Inisial DM Tersangka Tindak Pidana Korupsi Tahun Anggaran 2021, Kerugian Negara Capai Rp 346 Juta

Ragam Info

Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, SH, MH, Kasi Pidsus Bambang Harmoko, SH, MH, Kasi Intel Rikson Lothar Siagian, SH, MH dan Kasubsi Penyidikan Herman Tangkas Panggabean, SH dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi 

KABAR SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) tahun anggaran 2021.

Satu orang tersangka tersebut berinisial DM yang merupakan bendahara Dinas DP3A tahun anggaran 2021.

Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, SH, MH mengatakan, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran tahun 2021 di DP3A.

Tim penyidik menetapkan DM sebagai tersangka dengan total temuan kerugian negara sebesar Rp 346.736.468,- berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat Provinsi Jambi.

“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan kelas llB Sarolangun yang akan melakukan penahanan selama 20 hari,” katanya, Jumat (12/12/2025) didampingi Kasi Pidsus Bambang Harmoko, Kasi Intel Rikson Lothar Siagian dan Kasubsi Penyidikan Herman Tangkas Panggabean.

Rolly Manampiring menambahkan tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan modus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terhadap pelaksanaan kegiatan di dinas DP3A Sarolangun tahun anggaran 2021.

Sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersangka dikenakan sanksi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

” Kalau DP3A inikan tahun anggaran 2021, jadi memang ada SPJ laporan pertanggungjawaban yang dibuat fiktif juga. Selaku ASN di DP3A, bendahara, tersangka di ancam hukuman penjara 20 tahun maksimal,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

Berita Terbaru