Ketua DPRD Sarolangun Tegaskan Soal Tunjangan BPD Masih Dikaji dan Butuh Waktu

SAROLANGUN- Didepan puluhan anggota badan permusyawaratan Desa (BPD), Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari menegaskan bahwa apa yang menjadi tuntutan peserta aksi yakni soal kenaikan tunjangan belum menemui titik terang.
Pasal nya, untuk menambah tunjangan para anggota BPD masih dalam kajian dan memerlukan waktu atau proses, pasal nya kata dia saat ini APBD Sarolangun masih jauh dari kata baik pasca Covid-19 yang melanda dunia.
” Kita masih mengkaji itu, apa lagi ABPD kita berkurang sedangkan kebutuhan pembangunan Kata masih sangat banyak,” kata dia.
Ditegaskan politisi partai Golkar ini juga, bahwa pihaknya pada prinsipnya siap membantu menaikkan tunjangan BPD sesuai dengan prosedur berupa usulan tunjangan BPD yang disampaikan oleh pihak eksekutif dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diajukan dalam pembahasan R-KUA dan PPAS.
” Kondisi keuangan masih dalam kondisi covid saat itu, dan sekarang juga sudah kami rasakan juga apa yang dirasakan oleh kawan-kawan bpd, yang sudah seharusnya memang layak untuk di naikkan. Hari ini, pak sekda sudah jawab terkait dengan kompetensi anggota BPD insa Allah akan menjadi prioritas kita. Dan di tahun 2024 nanti kita akan melaksanakan pelatihan anggota BPD,” katanya.
” Aturan kita tegakkan, bapak-bapak sudah pas untuk mengusulkan pelatihan anggota BPD. Dengan harapan tahu aturan, tugas dan fungsi bpd dengan baik. Apa yang bapak dan ibu butuhkan, kalau anggarannya ada kita akan sepakati. Soal tinjangan berapa yang diusulkan oleh pihak eksekutif, kami akan langsung setujui,” kata dia menambahkan.
Tontawi juga menegaskan bahwa tunjangan anggota BPD tidak serta Merta langsung dinaikan secara drastis melainkan dilakukan secara bertahap mengingat kondisi keuangan daerah APBD Kabupaten Sarolangun sehingga kedepan apa yang menjadi tuntutan dari para anggota BPD bisa terealisasi.
” Untuk pelatihan sudah dianggarkan dalam rkua untuk diusulkan ke dprd untuk disetujui bersama, tentu kami DPRD saat pembahasan nanti akan melihat sejauh mana usulan pemerintah terkait hak-hak BPD yang disampaikan, tentunya pelatihan akan memahami regulasi di dalam Permendagri 110 tahun 2016 di situ jelas ada kewenangan BPD , ketika difungsikan akan balance antara BPD dengan kepala desa. Sehingga apa yang menjadi tujuan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten akan terwujud,” katanya.(Nil)