Mantan Kadinkes Sarolangun IM dan Kabid SH Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari

PENAJAMBI.CO-Mantan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun (Dinkes) (IM) yang bertugas sebagai pengguna anggaran ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2022.
Dari pantauan media ini, pemeriksaan terhadap mantan Kadinkes ini berlangsung sejak pukul 10:00 wib jelang sore hari sekira pukul 16:20 wib bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Seusai menjalani pemeriksaan, Pria yang saat ini menjabat kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) menyangkal bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara ini.
“Saya seyakin-yakinnya 100 persen tidak melakukan korupsi,” bantahnya didepan awak media.
Sementara itu, Kasi intelkam Kejari Rikson Lothar ,SH membenarkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihaknya pada hari membuahkan hasil dengan berhasilnya menetapkan tersangka.
Bahkan menurut kesaksiannya, salah seorang kabid yang bertugas di instansi Dinkes Sarolangun (SH) selaku PPA sekaligus PPK juga di tetapkan menjadi tersangka perkara itu.
“Pada sore ini kami Kejaksaan Negeri Sarolangun sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudara( IM ) dan saudara (SH) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat antropometri tahun anggaran 2022 pada Dinkes, kami tim penyidik menetapkan tersangka kepada kedua saudara tersebut yang hari ini langsung melakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan Sarolangun,” ungkap Rikson.
Selaras dengan itu, Kasi Pidsus Hariis dalam penyampaiannya materi perkara menjelaskan, bahwa tafsiran kerugian negara berdasarkan penghitungan yang telah di keluarkan oleh inspektorat mencapai ratusan juta rupiah.
“Jadi kami juga sudah memeriksa saksi-saksi dan juga ahli yang sudah di periksa, kemudian penghitungan kerugian keuangan negara sudah dikeluarkan oleh pihak Inspektorat Sarolangun dengan jumlah kerugian 600.96.372 000.461 (enak ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus enam puluh satu rupiah,” jelasnya.
Kegunaan pada alat antropometri ini di berlakukan untuk penanganan Stunting yang terdiri dari enam item per paketnya yang harusnya di salurkan kepada puskesmas hingga ke posyandu.
“Lima item alat satu itemnya berupa tas, kalau dari anggaran itu 85 paket tapi Dinkes mengadakan secara unit dan kalau ditotal hanya 16 paket sisa nya fiktif,” papar Haris.
Menurut informasi yang diterima media ini, pagu anggaran pada pengadaan alat antropometri ini di tafsir menelan biaya tujuh ratusan juta.
“Pagu anggarannya lebih kurang Rp 704 juta,” ulasnya.
Guna menelisik lebih dalam tutur haris, Kejaksaan Negeri Sarolangun akan terus mengali lebih dalam guna memastikan apakah ada tersangka baru sembari melakukan penanaman 20 hari kepada kedua tersangka.
“Kita melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, untuk itu kita tetap pelajari ataukah ada keterlibatan lain atau tidak. Penahanan 20 hari kedepan,” bebernya.
Lebih lanjut, Kejari Sarolangun telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen serta alat antropometri dan di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR. (MET).