Masih Segar Di Ingatan, Begini Kronologis Baku Tembak Pelaku VS Polisi Sarolangun
Satu pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polres Sarolangun
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Masih segar di dalam ingatan masyarakat Sarolangun khususnya yang pada saat kejadian berada di lokasi kejadian, terkait adanya peristiwa menegangkan di Simpang Empat Jambi, Sri Pelayang, Kelurahan Sarkam Kecamatan Sarolangun pada Rabu (05/02/2020) yang lalu.
Saat itu terjadi baku tembak antara pelaku kejahatan dengan aparat kepolisian yang menegangkan masyarakat yang saat itu tengah berada di lokasi.
Saat itu, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka ketika menyerahkan diri usai dengan nekat menyeberangi Sungai Batang Tembesi, sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Jambi.
Lalu bagaimana cerita sebenarnya, dan siapa pelaku yang diamankan polisi, bagaimana jejak kriminalnya. Simak baik-baik penjelasan lengkap yang disampaikan oleh Polres Sarolangun, Jum’at (07/02/2020) dalam keterangan pers rilis resminya yang merupakan salah satu program andalan aparat kepolisian dalam mengungkap sebuah kasus kriminal.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, SIK, M.Si, membenarkan bahwa pada hari itu memang terjadi baku tembak antara pelaku dan petugas kepolisian yang saat itu sedang bertugas melakukan upaya pengejaran para pelaku.
Berdasarkan LP/A-09/11/2020/JMB/RES SRL/, Tanggal 05 Februari 2020, sekira pukul 14.30 Wib, Pelapor Aiptu Pajar Wahono selaku katim opsnal sat reskrim Polres Sarolangun mendapat informasi mencurigakan bahwa ada rombongan orang yang mencurigakan datang dari arah merangin ke Sarolangun diduga pelaku yang ingin melakukan tindak pidana.
Saat melihat 2 (dua) unit motor Suzuki Satria FU yang mencurigakan melintas, Pelapor melakukan pengejaran dan para pelaku mengetahui sedang dibuntuti mencoba melarikan diri.
Setibanya di simpang jambi terjadilah Laka lantas dari salah satu motor para pelaku sedangkan satu motor Iagi melarikan diri ke arah Pauh.
Kemudian pelapor melihat 2 (dua) orang pelaku tersebut lari ke arah Jambi. Kemudian pelapor mengejar para pelaku, dan salah satu terduga pelaku mengeluarkan senpi dan menembak kearah pelapor, pada saat itu pelapor sedang berada di atas Motor dan pelaporpun membalas dengan tembakan tersebut
“Lalu terjadilah baku tembak dan pelaku berlari ke arah sungai. Selanjutnya team Opsnal dan anggota Polres beserta anggota Polsek Sarolangun melakukan penyisiran terhadap Pelaku yang melarikan diri tersebut, melihat seorang pelaku yang berenang di Sungai Batang Tembesi Sarolangun dan kemudian menyuruh orang-orang tersebut untuk menepi. Dan benar bahwa orang tersebut adalah pelaku yang melakukan penembakan terhadap anggota,” kata Kapolres.
Selanjutnya team opsnal satreskrim polres Sarolangun mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.
Dari situlah polisi lalu melakukan pengungkapan bahwa satu orang pelaku yang diamankan tersebut diketahui berinisial KM (35), yang merupakan warga Desa Babat, Kecamatan Rawas, Kabupaten Mura.
Selain itu, ternyata pelaku merupakan buronan Polres Muara karena berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DP0/08/VI/2013/Reskrim. tanggal 22 Jud 2013, Karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atau pencurian kendaraan bermotor.
“Tersangka juga merupakan seorang Residivis dan kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit SPM merk Suzuki Satria FU, Dua buah selongsong amunisi Cal 38 warna kuning dan Dua buah proyektil peluru amunisi cal 38,” kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar Tindak Pidana yang tanpa hak memiliki senjata api dengan subsider melakukan ancaman hingga melawan seorang pejabat saat sedang melaksanakan tugas dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu sebagaimana yang dimaksud dalam Rumusan Pasal I Ayat (1) Undang undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Subsideir pasal 214 Ayat (1) Jo. Pasal 212 KUHP.
“Ancaman Hukuman Maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tegas Kapolres. (Arw)