Masyarakat Sarolangun Wajib Tahu, Segini Besaran Zakat Fitrah Yang Harus Dibayar

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Masyarakat Kabupaten Sarolangun wajib mengetahui mengenai besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Pasalnya besaran zakat fitrah tersebut sudah ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Agama (Kemenag) Sarolangun dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sarolangun.
Kemenag Sarolangun Drs H M. Syatar melalui Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Sarolangun H M Ali Martado mengatakan besaran pembayaran zakat fitrah sudah ditetapkan berdasarkan diskusi dan hasil survey harga beras dipasaran Sarolangun telah diambil kesimpulan.
“Menurut pendapat Ulama Imam Hanafi, Syafi’i dan Hambali. Standar zakat fitrah adalah satu shak makan pokok yakni beras tidak boleh membayar uang,” katanya saat ditemui, Kamis (22/04/2021) kepada awak media.
Dikatakannya, pembayaran zakat fitrah melalui beras tentu sangat afdol dengan kesimpulan ukuran berasnya sebanyak 2,8 kilogram.
“Kalau hitungan aslinya 2,7 kilogram, cuma untuk kehati-hatian itu kita bulatkan menjadi 2,8 kg,” katanya.
Dia mengatakan, menurut pendapat imam Hanafi diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. Namun dengan takaran beras yang berbeda.
“Beras 10 kali canting kaleng susu, di timbang menjadi 3.8 kilogram,” katanya.
Berikut besaran penetapan pembayaran zakat fitrah tahun 1422 hijriah/2021 Masehi melalui uang :
1. Beras dengan kualitas tinggi senilai Rp. 14. 000 X 3,8 kilogram. Menjadi Rp 53.200.
2. Beras dengan kualitas sedang senilai Rp. 12. 000 X 3,8 kilogram. Menjadi Rp 45.600.
3. Beras dengan kualitas rendah senilai Rp. 9,5.000 X 3,8 kilogram. Menjadi Rp 36.100.
H M. Alimartado menambahkan, pembayaran zakat fitrah boleh dibayarkan setelah masuknya bulan suci Ramadhan sampai menjelang sholat idul Fitri 1 Syawal.
“Sebaiknya kaum muslimin dan muslimat ingin membayarkan zakat fitrah lebih baik dibayarkan dari awal agar para organisasi pengelola zakat mengumpulkan zakat fitrah lebih awal dan penyaluran lebih cepat, agar apa yang disalurkan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” katanya. (Wahid)