Mediasi Antara PT SAPM dengan Masyarakat Limun Tuai Hasil Ini

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Konflik antara masyarakat dua desa yakni Desa Pulau Pandan dan Desa Temenggung, Kecamatan Limun dengan perusahaan PT Sinar Agung Persada Mas (SAPM) masih terus berlanjut.
Terakhir, Rabu (27/01/2021), Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalukan mediasi untuk mengatasi konflik tersebut, bertempat di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun.
Asisten I Setda Sarolangun Drs Arif Ampera, tampak memimpin mediasi tersebut yang dihadiri pihak BPN Sarolangun, Kakan Kesbangpol Hudri, Manager PT SAPM Budi beserta jajaran, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Sarolangun, Camat Limun Sibawaihi, dan masyatakat dari dua desa tersebut.
Dari pihak masyarakat menuntut agar perusahaan PT SAPM menunaikan semua kewajiban sesuai dengan surat keputusan Kepala BPN RI nomor 65/HGU/BPN RI/2014 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT Sinar Agung Persada Mas (SAPM) atas tanah di Kabupaten Sarolangun.
Menariknya, hingga saat ini sejak PT SAPM mendapatkan izin HGU tersebut belum menyediakan kebun plasma sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hal itu menjadi persoalan.
Usai mediasi tersebut selesai, Manager perusahaan PT SAPM Budi saat diwawancarai awak media tidak mau berkomentar. Menurutnya persoalan ini sudah ditangani langsung oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
“Saya tidak mau komentar, karena nanti saya salah ucap, salah ini malah menimbulkan masalah baru dan ini juga sudah ditindaklanjuti dan ditangani oleh pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, Asisten I Setda Sarolangun Arif Ampera mengatakan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini sebagai mediasi atas konflik tersebut, namun tetap menjalankan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Mediasi Konflik ini, sudah dilakukan beberapa kali pertemuan. Pada pertemuan pertama menurutnya ada kesalahan persepsi soal kewajiban perusahaan.
Kewajiban itu menyangkut kebun plasma minimal 20 Persen dari luas HGU yang diterima oleh perusahaan PT SAPM. Kemudian 20 Persen itu dibangun maksimal tiga tahun setelah dikeluarkan HGU itu.
“Ternyata perusahaan ini tidak kooperatif, perusahaan ini diberikan HGU tahun 2014, namun pada tahun 2017 sudah selesai dibangun kebun plasma. Ini malah 2021 belum ada kebun plasma itu, sesuai pasal 60 permengan apabila perusahaan tidak mengakomodir itu maka diberikan Sanksi administratif,” katanya.
Menariknya, kata Arif, pada pertemuan pertama malah ada oknum BPN yang menyatakan bahwa 20 Persen kebun plasma diambil dari dalam HGU, tapi seharusnya kebun plasma ini dibangun di luar HGU yang merupakan lahan masyarakat dengan pola kemitraan.
“Logikanya, HGU ini kan bayar pajak, jadi siapa yang mau bayar pajaknya. Masak dio (perusahaan) mau bayar pajak kebun orang, kalau masyatakat dikenakan pajak bumi dan bangunan,” katanya.
“Pihak perusahaan juga membeli lahan masyatakat yang ada di sekeliling HGU perusahaan, sehingga luas lahan PT SAPM dari HGU tahun 2014 seluas 476 hektar yang berlaku hingga pada tahun 2045 atau selama 30 tahun, pada saat ini sudah lebih dari HGU itu,” katanya.
Arif juga menegaskan apabila dalam jangka waktu tiga tahun belum melaksanakan kewajiban menyediakan plasma itu, maka akan diberikan pertama Sanksi administratif berupa denda. Kedua peringatan terhadap peringatan terhadap Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan ketiga Sanksi berat berupa mencabut IUP.
“Kita kan bertahap, mulai dari tahapan pertama baru muncul nanti tahapan ketiga, itu ada ketentuan,” katanya.
Melalui mediasi yang dilakukan untuk kedua kalinya ini, kata Arif maka pihak perusahaan PT SAPM akan dikenakan Sanksi berupa denda. Maka, pihak Dinas TPHP akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempelajari mengenai Sanksi denda yang diberikan pada perusahaan PT SAPM karena keteledorannya terlambat membangun kebun plasma dan kewajiban lainnya yang menimbulkan konflik dengan masyarakat.
“Kita akan mencari formula untuk memberikan Sanksi, berupa denda, itu sudah ditugaskan kepada perkebunan dan bpn, dan diberikan waktu satu minggu dan satu minggu dilakukan pembahasan. Apabila tidak mau bayar denda, kita berikan peringatan, jika belum juga baru dilakukan pencabutan,” katanya.
Selain itu, ia juga meminta seharusnya setiap perusahaan perkebunan yang melakukan pengusulan izin HGU agar BPN Sarolangun tegas dalam persoalan kebun plasma, apakah sudah ada dipersiapkan oleh perusahaan.
Namun, dalam hal ini nyatanya hanya membuat surat pernyataan sehingga proses penerbitan izin HGU cepat, dan itu membuat kecurigaan, karena tidak menutup kemungkinan akan ada biaya yang besar.
“Saya tidak menuduh, kalau proses cepat itu besar biayanya. Kita mengirim surat saja kalau pakai yang biasa, kilat dan ekspres beda kecepatan sampai ke tujuan tapi besar juga biayanya,” katanya.
“Kenapa harus dikeluarkan kalau plasma ya belum ada, tapi kalau sudah ada keluarkan, karena investasi untuk masyatakat juga, maka saya minta juga bpn ini tegas,” kata dia menambahkan. (Wahid)