Informasi Dalam Genggaman

Meski Covid, Perusahaan di Sarolangun Ditekankan Wajib Bayar THR Karyawan

Solahuddin Novri Kadis Nakertrans Sarolangun, (Arsip Penajambi.co).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sarolangun menekankan kepada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun untuk tetap melalukan pembayaran terhadap hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR).

Kadis Nakertrans Solahuddin Nopri mengatakan bahwa hingga saat ini di tengah wabah virus corona (Covid-19) ini belum ada regulasi berupa ketiadaan terhadap pembayaran THR bagi karyawan di perusahaan.

“Saat ini kita minta perusahaan tetap bayar, karena tidak ada aturan yang pengecualian untuk perusahaan tidak membayar thr karyawan,” katanya, Selasa (7/4/2020).

Justru seharusnya, kata mantan Kakan Kesbangpol ini, bahwa perusahaan semestinya memenuhi semua hak karyawan di saat masa darurat seperti sekarang ini.

Terkecuali, jika kedepannya ada aturan dari pemerintah pusat mengenai hal tersebut, namun hingga saat ini aturan tersebut belum ada.

“Saat ini kita tekankan wajib untuk membayar THR bagi karyawannya, karena kesempatan inilah perusahaan untuk membantu karyawannya, kecuali ada regulasi dari pusat untuk pengecualian nantinya,” katanya. (Wahid)