Informasi Dalam Genggaman

Meski Kewenangan Provinsi, Bupati CE Ke KLHK Bantu Selesaikan Konflik AAS Dengan Warga

Prosesi pertemuan antara pemerintah Kabupaten Sarolangun dengan pihak kementrian KLHK. (Redaksi Penajambi.co/ Istimewa)

 

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Meskipun Konflik antara warga 12 Desa di Mandiangin Timur dengan PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) merupakan kewenangan pihak Provinsi dan pihak kementrian KLHK, Namun tidak menyurutkan semangat Bupati Cek Endra untuk turut menyelesaikan konflik tersebut.

Sebab diketahui untuk ke sekian kalinya orang nomor satu di Sarolangun ini mendatangi kementrian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.

Tentu, naluri kepemimpinan tidak menginginkan ada yang kalah dan menang tapi ingin semuanya tidak ada yang dirugikan atau jalan tengah yang terbaik.

Bak kata pepatah “menang jadi arang kalah jadi abu” mungkin itu yang tidak diinginkan oleh Cek Endra.

“Ya, kemarin saya dan jajaran temui Sekretaris Jendral Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono di gedung Kementrian LHK Jakarta membahas persoalan konflik antara warga kita di Mandiangin dalam dengan PT AAS,” kata pria yang kerap disapa CE, Selasa (11/02/2020).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Sarolangun Cek Endra dan jajaran meminta kepada Sekjen Kementrian LHK untuk dapat mengakomodir tuntutan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebab, sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu masyarakat di Mandiangin melakukan unjuk rasa ke kantor bupati Sarolangun. Hanya pemerintah Kabupaten tidak mememiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikan persoalan itu.

“Kita kabupaten tidak punya kewenangan penuh menyelesaikan masalah ini sebab ini kewenangan provinsi, Jadi kemarin itu kita minta agar ada solusi supaya mereka mengakomodir kepentingan masyarakat sesuai aturan yang berlaku, supaya masalah ini tidak berlarut larut,” katanya.

Sementara itu, Sekjen Kementrian LHK Bambang Hendroyono menyampaikan akan siap mengakomodir penyelesaian masyarakat sebagaimana yang diminta oleh Bupati Sarolangun Cek Endra dan berjanji akan menurunkan tim ke Sarolangun.

Sebagaimana diketahui masyarakat di 12 desa kecamatan mandiangin tersebut menuntut haknya dengan ganti rugi lahan yang diduga digusur PT. AAS seluas 4.008 Ha.

Turut mendampingi Bupati Cek Endra, Asisten I Pemerintahan Arif Ampera, Kepala Dinas TPHP Drs Sakwan, Kasat Pol PP Riduan, S. STP, Kakan Kesbangpol Hudri, S.Pd.I, Kabag Pemerintahan Imron, serta Kabag Humas Sulaiman. (Nil)