Informasi Dalam Genggaman

Pasutri dan Adik Bandar Narkoba Bersenpi di Sarolangun Dibekuk

Barang bukti yang diamankan pihak polres Sarolangun. (PJ3).

SAROLANGUN – Pasangan Suami Istri berinisial E dan Sy dan Adik berinisial W harus berurusan dengan aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Sarolangun, pasalnya ketiga orang tersebut diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Mirisnya lagi, selain jadi pengedar narkoba pasutri tersebut juga memiliki tiga pucuk senjata api.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan bahwa ketiga orang pelaku tersebut berhasil diamankan petugas di dua lokasi yang berbeda. E dan SY merupakan sepasang suami istri diamankan di Kecamatan Pauh merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

“Personel Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Pauh di salah satu pondok sering terjadi transaksi narkoba, setelah dilakukan penyelidikan personel berhasil mengamankan dua orang ini,” kata Kapolres Jumat (20/5/2022) dalam keterangan pers.

Berselang beberapa hari, personel polres Sarolangun berhasil mengamankan saudara W. Tiga orang tersebut ternyata masih berstatus keluarga, dua diantaranya adalah suami istri. Meraka diamankan di tempat berbeda.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh personel yakni Narkotika Jenis Sabu 21 Klip plastik dengan berat total 5,68 gram, narkotika jenis ekstasi 1 Butir, 2 pucuk senjata api laras endek, 1 pucuk senjata api laras panjang 5 butir amunisi aktif.

Sindikat pengedar narkoba dengan mengunakan senjata api rakitan, Kapolres mengatakan dengan adanya pengungkapan kasus tersebut akan lebih baik lagi untuk memberantas narkoba maupun peredaran senjata api di wilayah Sarolangun.

“Pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sedang memasukan sabu kedalam klip-klip kecil dan menimbang berat sabu. Jadi Meraka tidak sempat mengunakan senjata api,”katanya.

Kapolres menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, E dan SY disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman memiliki dan menguasai 4 sampai 12 Tahun dan Pengguna 4 Tahun penjara.

“Sedangkan W pasal 1 ayat(1) Undang Undang RI Nomor 12/ DRT/ Thn 1951 tentang Senjata Api. Melawan hukum menawarkan tanpa hak memasukkan ke Indonesia menerima menyerahkan atau mencoba menguasai bahwa memiliki menyimpan mengangkut menyembunyikan senjata api dan amunisi,”katanya.(PJ3)