Informasi Dalam Genggaman

Pelamar Hanya Menyanggah Soal Ini Terkait Rekrutmen CPNS Di Sarolangun

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun selesai disaksanakan, sebanyak 150 pelamar dinyatakan lulus seleksi.

Namun, ada 1 orang yang sudah dinyatakan lulus mengundurkan diri sehingga saat ini hanya 149 CPNS yang diusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Namun, sebelum pengusulan NIP tersebut panitia pelaksana nasional (Panselnas) penerimaan CPNS ini membuka masa sanggahan jika ada pelamar yang tidak menerima hasil pengumuman kelulusan CPNS pada awal bulan November 2020 lalu melalui online atau SSCN.

Kepala BKPSDM H A Waldi Bakri, S.Ip, S.Sos, MM mengatakan dalam penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun memang ada pelamar yang melakukan sanggahan. Hanya saja sanggahan itu bukan mempertanyakan terhadap hasil seleksi CPNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun tersebut.

“Kita ada sanggahan, tapi sanggahan itu dalam konteks sebenarnya yang dipertanyakan bukan untuk saat ini mengenai kelulusan cpns,” katanya, Senin (23/11/2020) kepada media ini.

Waldi menjelaskan pelamar yang memberikan sanggahan itu sifatnya hanya konfirmasi ke pihak panitia pelaksana nasional, apakah tahun 2021 mendatang akan dibuka kembali perekrutan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

“Jadi hanya konfirmasi dia (pelamar.red) karena mempertanyakan apakah formasi tahun depan dibuka lagi atau tidak, hanya saja sanggahan itu dimasukkan kedalam media sanggahan melalui online yang disiapkan panselnas,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa sanggahan yang dilayangkan juga tidak ada mengenai atau pertanyaan kenapa tidak lulus atau ada kecurangan dalam penerimaan cpns tersebut. “Soal itu tidak ada pertanyaan,” katanya.

Kata Waldi juga bahwa memang dalam penerimaan cpns ini pihaknya sejak awal berupaya maksimal dalam proses pelaksanaan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan para peserta yang lulus memang murni sesuai kemampuan yang dimilikinya dalam menjawab soal-soal tahapan seleksi yakni pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Memang kita dalam penerimaan cpns ini sudah melaksanakan sesuai aturan yang berlaku, jadi adik-adik para pelamar sudah puas lah dengan apa yang kita lakukan dalam penerimaan cpns ini, dan kita memang tetap melakukan upaya yang maksimal,” katanya. (Wahid)