Pemkab Sarolangun Sampaikan Nota Pengantar R-KUA dan PPAS 2021 ke DPRD
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun menyampaikan nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2021.
Penyampaian nota pengantar R-KUA dan PPAS tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Bupati Sarolangun H Hillalatil Badri, pada sidang paripurna DPRD Sarolangun tingkat I tahap I, Selasa (27/10/2020) siang kemarin.
Rapat paripurna DPRD Sarolangun itu tampak dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE, bersama Wakil Ketua II Syahrial Gunawan, serta dihadiri para anggota DPRD Sarolangun, unsur Forkompinda dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, yang berjalan dengan tertib dan lancar.
Peltu Bupati Sarolangun Hillalatil Badri mengatakan bahwa dalam penyusunan R-KUA dan PPAS tersebut dipedomani pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Pemerintah nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan nasional.
“Rancangan KUA dan PPAS ini disusun dengan mengakomodir aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui forum musrenbang desa dan kelurahan, musrenbang kecamatan, musrenbang Kabupaten Sarolangun, dan forum gabungan skpd,” katanya.
Hilal juga menjelaskan juga bahwa tahapan-tahapan perencanaan ini telah dituangkan dalam rencana kerja perangkat daerah (RKPD) Kabupaten Sarolangun tahun 2021 dengan tetap mempedomani rencana pembangunan jangka panjang daerah (RKPJPD) Kabupaten Sarolangun tahun 2006-2025, Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2017-2022 dan kebijakan Pembangunan Provinsi Jambi dan Nasional tahun 2021.
“Rancangan KUA tahun 2021 tang telah kita susun memuat gambaran umum perkembangan ekonomi makro, asumsi-asumsi dasar, pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah,” katanya.
Kata Hillal juga bahwa pada tahun 2021 mendatang pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam melaksanakan prioritas Pembanguan daerah meliputi (1) peningkatan kualitas infrastruktur umum, (2) meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan nilai-nilai agama dan sosial budaya, (3) memperkuat perekonomian daerah, (4) pengelolaan sumber daya alam yang optimal dan berkelanjutan, dan (5) peningkatan tata kelola pemerintah, Responsif gender dan pelayanan publik.
“Rencana pendapatan daerah pada tahun 2021 diperkirakan sebesar Rp 1,167 Triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp 106 Miliar lebih, Pendapatan transfer Rp 1,021 Triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 40 Miliar,” katanya.
Sedangkan belanja daerah pada tahun 2021, kata Hilal diperkirakan sebesar Rp 1,215 Triliun, terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 798 Miliar lebih atau 65, 63 persen, belanja modal Rp 188 miliar lebih atau 15,50 persen, belanja tidak Terduga Rp 8 miliar lebih atau 0, 66 persen, dan belanja transfer Rp 221 miliar lebih atau 18,21 persen.
“Dari besaran tersebut, jumlah belanja daerah lebih besar dari pada pendapatan daerah maka mengalami defisit anggaran sebesar Rp 48 miliar. Defisit anggaran ini dapat kita tutupi dari silpa tahun anggaran 2020,” katanya.
Kebijakan belanja daerah pada anggaran 2021, untuk memenuhi infrastruktur dan pelayanan umum, maka dianggarkan dalam bidang infrastruktur ini yaitu 25,83 persen dari total belanja daerah.
“R-KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2021 yang kami ajukan kepada dewan yang terhormat, untuk dapat dibahas dan disepakati bersama antara pimpinan dan anggota dprd Sarolangun dengan Kepala daerah dan TAPD Sarolangun yang dituangkan dalam nota kesepakatan. Dan R-KUA dan PPAS yang telah disepakati, akan dijadikan sebagai pedoman utama dalam penyusunan Ranperda APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2021,” katanya. (Wahid)