Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Dibuka Hingga 30 November
Saat ini kita sudah melakukan sosialisasi melalui media sosial seperti Facebok.

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Pemerintah Provinsi Jambi kembali membuka program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahap II yang dimulai dari tanggal 1 Agustus hingga 30 November 2020 mendatang.
Kepala Samsat Kabupaten Sarolangun Makhbub Junaidi mengatakan, dibuka kembalinya program Pemutihan pajak kendaraan itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi No. 610/KEP.GUB/BAKEUDA.2.2/2020 tanggal 28 Juli 2020.
“Ya sebelumnya tahap pertama itu berakhir pada 30 juni yang lalu, dan tahap kedua dibuka kembali dan berakhir pada 30 Novomber 2020 mendatang,” katanya, Selasa (04/08/2020).
Untuk itu dirinya mengimbau kepada masyarakat Sarolangun yang ingin mengikuti pemutihan pajak kendaraan untuk dapat datang ke kantor Samsat Sarolangun dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan. Tak hanya itu, pihak Samsat Sarolangun saat ini juga telah melakukan sosialisasi di sosial media terkait pemutihan tahap II tersebut.
“Untuk saat ini kita sudah melakukan sosialisasi melalui media sosial seperti Facebok, dan dalam waktu dekat kita juga akan turun ketengah masyarakat, serta akan membagikan brosur,” katanya lagi.
Tak hanya itu Dirinya juga mengapresiasi antusias masyarakat Sarolangun dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahap I yang lalu.
“Untuk tahap I yang lalu, antusias masyarakat sarolangun untuk mengurus surat kendaraannya cukup tinggi,” tandasnya. (Hen/PJ)