Perangkat Desa Rangkap Jabatan Sebagai TKD Terancam Dipecat
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Tenaga Kontrak Daerah (TKD) terancam akan diberhentikan jika melanggar aturan Peraturan Bupati Sarolangun nomor 77 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Sarolangun nomor 88 tahun 2020 tentang Tenaga Kontrak Daerah.
Salah satunya mengenai TKD yang merangkap jabatan atau double job, apalagi merangkap jabatan sebagai perangkat desa di lingkungan Pemerintah Desa.
Pasalnya, sesuai aturan tersebut jika perangkat desa ataupun TKD terdapat merangkap jabatan wajib memilih salah satu jabatan apakah tetap menjadi perangkat desa ataupun sebagai TKD.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun, Muliyadi saat dikonfirmasi soal itu, mengatakan bahwa memang pihaknya setelah melakukan evaluasi terhadap perangkat desa pada tahun 2020 lalu, ada beberapa desa yang memang ada perangkatnya merangkap jabatan sebagai Tenaga Kontrak Daerah.
“Kita sudah surati kades-kades agar meninjau kembali pelaksanaannya, mudah mudahan kedepan lebih tertib lagi. Harus salah satu, memilih apakah tkd atau perangkat desa, karena tkd sendiri sesuai dengan Perbup nomor 88 tahun 2020 tidak boleh merangkap dengan kegiatan lainnya. Masalah perangkat desa juga demikian tidak boleh merangkap jabatan,” katanya, Selasa (16/03/2021).
Apalagi kata Muliyadi, saat tingkat kesejahteraan perangkat desa sudah diperhatikan oleh pemerintah Kabupaten Sarolangun, sejak tahun 2020 lalu pada anggaran Apbd Perubahan, dengan menaikkan gaji para perangkat desa mulai dari jabatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi, hingga Kepala Dusun.
“Dengan begitu, kita harap perangkat desa yang ada memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sesuai peraturan yang berlaku, dan juga kantor desa selalu buka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Inikan tingkat penghasilan mereka sudah sesuai aturan dan terpenuhi, kemudian ada hak dan kewajiban. Kewajiban mereka salah satunya berkantor dan tidak double job, dengan instituusi lain atau kegiatan lain karena dengan double job akan berdampak terhadap pelayanan masyatakat akan terganggu,” katanya.
Maka pihaknya pun berkomitmen tidak akan memberikan kesempatan bagi para perangkat desa yang double job apalagi menjadi Tenaga Kontrak Daerah, karena sudah jelas melanggar aturan. Jika memang ada, disarankan yang bersangkutan untuk memilih salah satu mau jabatan yang mana.
“Disini awalnya kan dilanggar masalah tkd, karena dilarang merangkap jabatan sebagai ini, sebagai itu, dan kini kita sudah menyesuaikan perbup antara kita dengan perbup yang ada di bkpsdm. Sudah kita surati beberapa melakukan evaluasi dan evaluasi terakhir dari Inspektorat melakukan tindakan atau eksekusinya, karena kan masalah perangkat dekat perlu dievaluasi khususnya double job,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM H A Waldi Bakri, Sip, S.Sos, MM melalui Kabid Mutasi dan Pembinaan Pegawai (MPP) Kaprawi BM mengatakan bahwa memang hal tugas pokok dan fungsi pegawai kontrak daerah telah diatur sesuai dengan Perbup nomor 77 tahun 2018 serta permendagri nomor 83 kemudian dirubah permendagri nomor 67 tahun 2017.
“Salah satu kewenangan untuk melakukan evaluasi adalah camat, dimana camat melakukan evaluasi terhadap persyaratan pengangkatan perangkat desa. Rekomendasi camat menentukan perangkat desa tersebut boleh atau tidak diterbitkan SK nya,” katanya.
Pihaknya pun saat ini sedang melakukan inventarisasi seluruh tkd yang ada di masing-masing OPD, terutama di lingkungan Pemerintah Kecamatan, terkait mengevaluasi TKD yang rangkap jabatan sebagai perangkat desa dan tetap melakukan koordinasi dengan dinas terkait khususnya Dinas PMD sarolangun.
“Kita sudah dapat beberapa nama yang merangkap jabatan sebagai TKD dan perangkat desa, ini akan kita tindak lanjuti dengan proses pemberhentian terhadap salah satu dari jabatan itu, yang bersangkutan komit dengan tkd atau perangkat desa,” katanya. (Wahid)