PJ Bupati Bahas Seleksi PPPK Tahap Dua

SAROLANGUN- Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini terus melakukan upaya penyelesaian persoalan tenaga honorer atau tenaga kontrak daerah untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam arahan Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Menpan RB dan BKN, dimana menindaklanjuti pasal 66 UU 20 tahun 2023 tentang ASN, bahwa mengamanatkan penataan non ASN itu berakhir di Desember tahun 2024 namun kenyataannya sampai Januari ini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun belum sepenuhnya dapat diselesaikan.
Meski begitu secara bertahap, Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah melakukan upaya pengangkatan tenaga kontrak daerah untuk diangkat menjadi PPPK sejak tahun 2022 yang lalu.
Hal itu terlihat berdasarkan data yang dirilis langsung Penjabat Bupati Sarolangun Dr Bahri, S.STP, M.Si, dalam keterangan persnya, Jumat (24/01/2025) di sela kesibukannya usai rapat bersama BKPSDM Sarolangun membahas seleksi PPPK periode kedua formasi tahun 2024.
PJ Bupati Sarolangun Bahri mengatakan bahwa ada sebanyak 4.584 non ASN yang terdata dalam database BKN terdiri dari Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dan Honor Bos dengan rincian non ASN eks kategori II (THK-II) sebanyak 364 orang dan non ASN bukan THK-II sebanyak 4.220 orang.
4.580 orang tersebut terdiri dari tenaga guru sebanyak 1.878 orang, tenaga kesehatan 486 orang dan tenaga teknis lainnya sebanyak 2.220 orang.
” Secara bertahap kita telah melakukan seleksi PPPK, dimana dari total itu yang terdata di BKN, telah lulus seleksi PPPK formasi 2022 dan 2023 itu sebanyak 1.305 orang terdiri guru 853, nakes 341, Teknis lainnya 111 orang,” katanya.
Bahri menjelaskan setelah adanya kelulusan PPPK formasi tahun 2022 dan tahun 2023, didapatkan sisa tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN belum terakomodir PPPK sebanyak 3.279 orang.
Untuk menuntaskan tersebut, Pemkab Sarolangun telah melakukan seleksi PPPK periode pertama tahun anggaran 2024, dengan jumlah formasi sebanyak 3.606 formasi dengan rincian 3.279 formasi sisa tenaga non ASN yang belum terakomodir di tambah 10 persen untuk mengakomodir tenaga outshorcing yang tidak termasuk pendataan tenaga non ASN BKN tahun 2022.
” Berdasarkan seleksi PPPK periode pertama, dinyatakan 2.366 orang telah lulus terdiri dari 249 formasi tenaga guru, 119 formasi tenaga kesehatan dan 1.998 formasi tenaga Teknis, dan 590 orang dinyatakan belum mendapatkan formasi atau R3 terdiri dari 228 formasi tenaga guru, 7 formasi tenaga kesehatan dan 355 formasi tenaga Teknis,” katanya.
Dari proses seleksi tersebut, jumlah tenaga non ASN yang belum terakomodir menjadi PPPK sebanyak 1.240 formasi, terdiri dari 484 formasi tenaga guru, 98 formasi kesehatan dan 658 formasi tenaga teknis.
Sisa formasi ini akan dilakukan proses seleksi PPPK Priode kedua tahun anggaran 2024, yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
Ditegaskan Bahri, proses seleksi PPPK ini dengan mempedomani Permenpan RB Nomor 06 Tahun 2024 tentang pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024, Permenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK, Permenpan RB Nomor 348 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK Guru, Permenpan RB Nomor 349 tahun 2024 genga mekanisme seleksi PPPK tenaga kesehatan.
” Untuk seleksi PPPK Priode kedua ada tiga kriteria yang telah ditetapkan,” Pungkas Bahri. (Lexsi)