Informasi Dalam Genggaman

Polres Sarolangun Amankan Pelaku PETI Dan Satu Unit Alat Berat

Saat Kapolres dan kasar Reskrim tengah menunjukkan barang bukti pelaku peti, (PJ1).

SAROLANGUN- Jajaran Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus ilegal mining sejenis PETI pada Senin 6 Pebruari 2023 lalu tepatnya di Desa Rantau Gedang Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun.

Dari hasil operasi tersebut, Pihak Polres Sarolangun berhasil mengamankan 5 orang pelaku peti bersama barang bukti satu unit Excavator atau alat berat serta alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas terlarang tersebut.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK kepada sejumlah awak media saat melakukan Pers Rilis di Mapolres Sarolangun Kamis (16/02/2023).

Dikatakan Kapolres bahwa kegiatan itu, merupakan bukti sikap tegas pihak polres terhadap ilegal mining. Menurut dia unit Tipidter melakukan penyelidikan ke bawah dan melakukan operasi senyap dan bersahil mengamankan pelaku peti tersebut.

” Ini hasil operasi anggota kita pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023, lalu dan berhasil mengamankan lima orang pelaku bersama barang bukti satu unit alat berat merek Sumi Tomo PC 210, satu unit mesin deasel, satu set keong, paralon 5 inci, cangkan besok cabang tiga, selang gabang, karpet dan dulang serta alat lain yang digunakan pelaku untuk beraktivitas, ” kata dia.

Dia menjelaskan lima orang pelaku tersebut masing masing berinisial N 40 tahun, AS 33 tahun, DR 29 tahun, MNR 28 tahun, ASB 28 tahun, kesemuanya adalah pekerja yang berasal dari Jawa tengah.

” kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara “para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar” Pungkas nya. (PJ1)

POTO TERKAIT: