Polres Sarolangun Gelar Forum Group Diskusi Soal Pelestarian Hutan
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Polres Sarolangun melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat BINMAS) melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) terkait penjagaan dan pelestarian hutan, baik hutan adat maupun hutan lindung yang ada di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.Ik, MTCP,CFE melalui Kasat Binmas AKP Pujiarso, SH mengatakan bahwa tentunya melalui kegiatan tersebut diharapkan kedepan dapat mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) atas aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti kegiatan perambahan hutan dan penambangan emas tanpa izin (PETI).
“Semua warga masyarakat wajib menjaga dan melestarikan hutan adat untuk kelangsungan hajat hidup. Terhadap warga masyarakat jangan melaksanakan aktivitas yang melawan hukum,” katanya, Rabu (23/09/2020) kemarin, di aula Gedung DPRD Sarolangun.
Pujiarso juga menjelaskan bahwa keberadaan hutan adat yang ada di wilayah Kecamatan ataupun desa, khususnya di Kecamatan Limun, Kecamatan Batang Asai dan Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG) tentunya diharapkan dapat diberdayakan untuk menopang kesejahteraan ekonomi masyarakat namun tidak bertentangan dengan aturan hukum.
“Misalnya, berdayakan hutan atau hutan adat sebagai tempat kegiatan pendidikan (penelitian), usaha, obyek pariwisata, sehingga dapat menopang kesejahteraan masyarakat, bisa budidaya minyak kepahyang, budidaya madu lebah,” katanya.
Tentunya, masyarakat dilarang keras atas kegiatan penambangan emas secara ilegal di wilayah hutan adat tetsebut.
Untuk mencegah hal itu terjadi, katanya diminta agar pemerintah atau instansi yang berkompeten untuk membuat peraturan sebagai pedoman dalam proses penegakan hukum. Misalnya, adanya peraturan desa (Perdes) yang mengatur terkait aktivitas pengelolaan hutan adat.
Kemudian instansi yang berkompeten juga diminta agar merencanakan dan membuat usulan di bentuknya petugas keamanan swadaya masyarakat (PAM Swakarsa) dengan sistim upah, gaji, insentif untuk menjaga hutan adat dengan berkoordinasi dengan pihak TNI dan Polri.
“Selanjutnya melaksanakan kegiatan pelatihan dasar pengamanan terhadap petugas pam swakarsa sehingga petugas paham dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi),” katanya.
Setelah terbentuk petugas PAM Swakarsa ini, dapat merencanakan dan membuat serta mengajukan Anggaran untuk sarana dan prasana serta fasilitas di hutan adat seperti Pos gardu jaga, Plang, gapura, Jalan, dan MCK.
“Kedepan juga tentu melibatkan TNI/Polri serta masyarakat seperti LSM, Komunitas dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan preemtif, preventif dan represif jaga, patroli, proses terhadap pelaku yang melawan hukum (sidang adat, proses hukum),” katanya.
Ia juga bilang tentunya diharapkan juga adanya instansi yang berkompeten dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang keberadaan hutan, pentingnya hutan dan hak dan kewajibanya terhadap hutan seperto menjaga, melestarikan, dan melakukan penindakan terhadap para perambah hutan, pembakaran hutan serta pelaku PETI.
“Terhadap orang yang terbukti melakukan aktivitas perambahan hutan adat, penambangan emas akan di proses sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku,” katanya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.Ik, MTCP, CFE, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, Ketua Komisi II DPRD Sarolangun M Fadlan Kholiq, Kepala OPD Terkait, Jajaran unsur Tripika Kecamatan, KPHP Limau, para kepala desa dan ketua lembaga adat terkait. (Wahid)