Polres Sarolangun Kembali Buka Pelayanan Pembuatan SIM Hingga SKCK
PENAJAMBI.CO, SAROLANGUN – Setelah berakhirnya masa libur hari raya idul fitri yang berlangsung mulai 12 s.d 16 Mei 2021 kemarin, Polres Sarolangun kembi membuka pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan sidik jari hingga pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pasalnya selama libur lebaran idul fitri tersebut Polres Sarolangun tidak menerima pelayanan tersebut alias ditutup untuk sementara.
Baur Sim, Polres Sarolangun Bripka Suranto mengatakan bahwa pelayanan SIM sudah mulai buka kembali mulai hari senin (17/05) kemarin, menariknya bagi masyarakat sarolangun yang masa berlaku SIM mati pada saat libur lebaran tersebut, Polres Sarolangun memberikan dispensasi dengan perpanjangan sim dari tanggal 17 s.d 19 Mei 2021.
“Pelayanan SIM, pelayanan SKCK dan Sidik Jaripun sudah dibuka di kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap Polres Sarolangun. Bagi masyarakat yang simnya mati saat libur lebaran diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan jika lewat dari tanggal yang ditetapkan tersebut SIM tidak dapat diperpanjang lagi. Senin kemaren sudah ada enam orang pemohon yang mengajukan perpanjangan SIM,” katanya
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP Jalil Sidabutar juga memberikan himbauan kepada Masyarakat agar selalu mentaati peraturan Lalu lintas pada saat berkendara, dengan melengkapi surat surat kendaraan dan menggunakan helm, karena Angka kecelakaan di Sarolangun meningkat dikarenakan tingginya aktifitas masyarakat saat merayakan idul fitri.
Bagi masyarakat Sarolangun yang ingin keluar daerah maupun masyarakat luar yang ingin masuk ke Kabupaten Sarolangun wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 atau surat hasil Tes Swab kepada Petugas yang berjaga di Pos Penyekatan, Karena Pos Penyekatan yang berada di Batas Jambi Sumsel di Kecamatan Singkut dijaga ketat oleh Petugas Gabungan TNI, Polri serta Pemerintah Daerah sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, gunanya untuk menghambat penyebaran Virus Covid-19.
“Kami menghimbau kepada Masyarakat agar selalu mentaati aturan lalu lintas saat berkendara, karena Aktifitas Lalu lintas meningkat seiring aktifitas masyarakat yang merayakan lebaran idul fitri. Kemudian bagi masyarakat yang ingin meninggalkan Kabupaten sarolangun ke kota lain ataupun sebaliknya wajib menunjukkan surat bebas covid-19 atau surat keterangan hasil swab, karena apabila tidak ada maka kendaraan akan kami putar balik,” katanya. (Wahid)