Ultimate magazine theme for WordPress.

Polres Sarolangun Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

Tampak Kapolres didampingi Waka Polres, Kasat Lantas dan jajaran saat melakukan pemusnahan, (PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Jajaran Polres Sarolangun melalukan Pemusnahan terhadap ratusan Knalpot Brong, sebagai bentuk upaya penegakan hukum (Gakkum) terhadap para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi standar pabrikan yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di bulan puasa ramadhan 1442 H yang melaksanakan ibadah.

Ratusan knalpot brong itu merupakan hasil operasi rutin dan operasi keselamatan tahun 2021 yang dilakukan aparat kepolisian Polres sarolangun, khususnya Satlantas Polres Sarolangun.

Dalam keterangan pers release, Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE, Senin (19/04/2021), mengatakan Bahwa aparat kepolisian Polres sarolangun berupaya untuk menciptakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya, khususnya pada bulan ramadhan dan hari raya idul fitri mendatang.

Upaya itu meliputi dengan melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang layak jalan karena kelengkapan alat kendaraan yang tidak lengkap, salah satunya harus menggunakan knalpot yang sesuai standar pabrikan.

“Ada 120-an knalpot brong yang sudah kita amankan dari kendaraan roda dua, dan hari ini kita lakukan Pemusnahan melalui alat pemotong,” katanya didampingi Waka Polres Kompol Ayani dan Kasat Lantas AKP Angga Luviyanto, S.Pd.MH.

Kapolres juga menyebutkan penindakan ratusan knalpot brong ini kebanyakan dari wilayah kota sarolangun, yang mana para pengendara dengan konvoi bahkan melakukan aksi balap liar dengan kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi knalpot standar.

“Biasanya terjadi pada malam hari, ada dengar anak-anak yang menggunakan sepeda motor sambil di gas-gas begitu, sehingga terlalu bising dan cukup mengganggu. Biasanya pas pengendara sedang konvoi hingga balap-balapan dengan kawan-kawannya pada hari libur, kebanyakan di daerah kota sarolangun,” katanya,” katanya.

Perlu diketahui, knalpot brong ini selain mengakibatkan suara bising yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyatakat, juga dapat mengganggu kesehatan pada indra pendengaran atau telinga manusia jika secara terus menerus mendengar suara bising dari knalpot brong ini.

“Ini juga bisa meningkatkan kecepatan kendaraan dan juga kerap menjadi balap liar. Dan suara bising ini lama kelamaan bisa merusak pendengaran kita jika terus terusan mendengar suara kebisingan ini,” katanya.

Sebelum dilakukan upaya penegakan hukum ini, Aparat kepolisian sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mulai dari memasang spanduk di sejumlah titik di wilayah kabupaten sarolangun, sosialisasi media sosial.

Bahkan pihak kepolisian Polres sarolangun sudah bekerja sama dengan pihak pemerintah daerah dan pihak sekolah untuk membantu mensosialisasikan kepada anak didik dan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong.

“Kita ada tindakan kita pre emtif atau pemahaman, preventif atau pencegahan hingga tindak penegakan hukum. Knalpot brong inikan digunakan untuk kegiatan racing, bukan untuk keseharian di jalan raya,” katanya.

Saat penegakan hukum ini, sepeda motor pelaku diamankan ke Mapolres Sarolangun dan memanggil orang tua pelaku untuk membuat surat pernyataan yang sudah disiapkan.

“Motor kita amankan di Polres, kemudian orang tua membuat surat pernyataan akan mengganti knalpot brong. Kemudian pengendara yang memakai knalpot brong ini dikenakan Sanksi sesuai UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 bulan penjara,” katanya.

Kedepan aparat kepolisian Polres sarolangun akan tetap terus melakukan operasi keselamatan di jalan raya dan penindakan terhadap pengendara yang tidak memenuhi alat-alat kelengkapan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

“Operasi ini secara rutin terus kita jalankan, dan tetap melakukan pengawasan, jadi operasi ini bukan khusus di bulan ramadhan saja,” katanya. (Wahid)