Prihatin Ekonomi Masyarakat Anjlok Akibat Covid-19, Bupati CE Keluarkan Surat Keringanan Pajak

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Guna memperkuat ekonomi masyarakat di tengah wabah pandemi virus corona (covid-19), Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengambil langkah cepat yang berpihak kepada masyarakat sarolangun.
Pasalnya pada masa darurat covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat hingga akhir Juni 2020 mendatang memiliki dampak terhadap ekonomi masyarakat Sarolangun.
Maka dari itu, berdasarkan surat edaran Bupati Sarolangun nomor 660/63/bpprd/2020 bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun memberikan keringanan kepada masyarakat selaku wajib pajak dan retribusi daerah yang pada umumnya merupakan para pelaku usaha selama masa darurat pandemi corona virus disease (covid-19).
Baca juga: Jelang Puasa, Kapolda Jambi Pastikan Pengiriman Sembako ke Daerah Aman
Keringanan tersebut berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah pada tahun 2020 ini, dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Mendagri nomor 440/24.36/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di lingkungan Pemerintah daerah.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sarolangun. Drs Ahmad Zaidan mengatakan bahwa keringanan tersebut berupa tidak dipungutnya sejumlah pajak dan retribusi daerah yang berlaku sejak tanggal 13 April 2020 hingga akhir bulan juni 2020 mendatang.
Diantaranya Pajak hotel/penginapan/kos-kosan, pajak restoran, Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), Pajak hiburan. Kemudian untuk retribusi daerah diantaranya retribusi pelayanan pasar meliputi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan penyewa ruko/toko/kios/Los, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan retribusi persampahan.
“Khusus pajak PBB untuk tahun ini berlaku sampai 31 Desember 2020 artinya tahun ini pbb tidak dipungut. Ini tentunya selain menguatkan ekonomi masyarakat, ini bentuk perhatian bapak bupati kepada para wajib pajak sehingga dapat meringankan beban masyarakat selama wabah virus corona ini,” katanya, Minggu (12/04/2020), saat dikonfirmasi awak media.
Kata Zaidan, dengan pengurangan atau penghapusan/pembebasan sejumlah pajak dan retribusi daerah ini tentu berdampak terhadap realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga secara otomatis mengalami penurunan dengan jumlah sebesar Rp 2,1 miliar lebih.
“Semoga dengan adanya pengurangan atau penghapusan sejumlah pajak dan retribusi daerah ini dapat memberikan stimulus kepada masyarakat selaku wajib pajak untuk bagaimana ekonomi masyarakat tetap stabil,” katanya. (Wahid)