Ultimate magazine theme for WordPress.

Rakor Penyelesaian Masalah PT APTP di Ruang Pola, Tuai Hasil Ini …

Prosesi pertemuan Rakor di ruang pola kantor bupati Sarolangun, (PJ/Hid/Hen).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melakukan rapat koordinasi dengan PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) terkait adanya pembekuan sementara aktivitas perusahaan, Kamis (27/08/2020) di ruang pola kantor Bupati Sarolangun.

Rakor tetsebut dihadiri langsung Wakil Bupati Sarolangun H. Hilallatil Badri, Sekda Kabupaten Sarolangun Ir. Endang abdul Naser, Asisten I Pemkab Sarolangun Drs. H. Arief Ampera, Waka Polres Sarolangun Kompol Husni Thamrin, Kasat Intelkam Polres Sarolangun Iptu Rendie Rienaldy, Kapolsek Sarolangun, BPN Provinsi Jambi, PHP Provinsi Jambi, PHP Kabupaten sarolangun, Kakan Kesbangpol Sarolangun Hudri, Kadis Lingkungan Hidup Deshendri, Kadis TPHP Drs Sakwan, Kadis PMPTSP Sarolangun Ahmad Nasri, Kasat Pol PP Sarolangun Riduan, Camat Sarolangun Huzairin, Camat Pelawan Deni Subhan dan Perwakilan PT. APTP.

Kepala BPN Provinsi Jambi mengatakan bahwa izin HGU PT APTP sudah berahir tahun 2019 dan kemudian saat ini masih dalam proses perpanjangan.

Pihak BPN Provinsi Jambi telah melakukan pengukuran ulang sehingga akan terjadi pengurangan luas HGU karena Daerah Aliran Sungai (DAS), dikuasi Masyarakat (sengketa), diluar HGU, Kawasan Hutan Produksi (HP).

“Luas HGU PT.APTP sebesar 2.010,90 hektar dan dapat diperpanjang sebesar 1300 Ha, setelah pengukuran ulang,” katanya.

Kemudian PT APTP juga harus mengeluarkan lahan 300 Ha yang diklaim oleh saudara Amin, dan lahan yang tidak termasuk dalam perpanjangan izin HGU dikembalikan kepada Negara / Pemkab Sarolangun dan dikelola oleh tokoh masyarakat yang terdiri dari masyarakat sekitar dan bisa dilakukan pola kemitraan.

“Berdasarkan uturan yang berlaku PT.APTP wajib membangun kebun masyarakat sebesar 20% dari izin HGU yang diusulkan camat dan disahkan oleh Bupati,” kata Dinas Perkebunan, Provinsi Jambi menambahkan.

Sementara itu, perwakilan PT APTP juga menanggapi persoalan tetsebut, yang mana perusahaan bersedia mengeluarkan lahan yang diklaim oleh saudara Amin namun sampai dengan sàat ini belum ada kesepakatan tentang pola kemitraan.

Bahkan juga perusahaan bersedia membangun 20 % kebun plasma dan akan berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

“Perusahaan akan mengembalikan lahan yang diluar perpanjangan HGU kepada Negara / Pemkab Sarolangun dan berkordinasi dengan Pemkab sarolangun tentang pola kemitraan pengelolaan lahan tersebut,” katanya.

Dalam rakor tersebut juga didapatkan hasil kesepakatan bahwa PT APTP harus memenuhi kesepakatan bersama pada tanggal 21 Agustus 2019 sehingga perpanjangan izin HGU dapat diproses dan untuk sementara kegiatan aktivitas di PT. APTP dihentikan.

PT APTP juga harus memenuhi dan melaksanakan sepenuhnya hasil berita acara rapat tanggal 21 Agustus 2019 nomor : 40/BA/PEM/VIII/2019 tentang penyelesaian permasalahan konflik izin HGU PT. APTP.

Kemudian PT APTP akan segera menyelesaikan dan menyerahkan akta pelepasan lebih kurang 300 hektar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun selambat-lambatnya pada 31 Desember 2020.

Jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun tidak akan memberikan rekomendasi izin HGU kepada PT. APTP Sarolangun itu. (Hid/Hen)