Ratusan Pegawai di Sarolangun Terima SK Kenaikan Pangkat
Pihaknya pun kemudian memutuskan untuk memberikan SK kenaikan pangkat berkala tersebut secara mandiri, dengan meminta para pegawai yang menerima SK kenaikan pangkat mendatangi kantor BKPSDM, atau juga dengan menyerahkan secara langsung ke kantor unit kerja masing-masing.
“Sehingga seksrang sebagian sudah kita serahkan, rencananya kita serahkan hari ini secara simbolis, tapi karena kondisi sekarang sedang wabah virus corona ini kita batalkan, rencana kami memang diserahkan di dalam aula dan tentunya ada arahan bapak bupati untuk meningkatkan kedisiplinan dan sebagainya,” katanya.
“Sehingga kami sudah serahkan secara mandiri, ada yang memang ngambil langsung ke kantor kita tapi kita batasi hanya 10 orang, ada juga kita titip lewat sekolah jika memang ada yang satu sekolah. Kalau memang kondisi kayak gini, kami tentunya berdoa agar musibah ini cepat berakhir dan kita melaksanakan bulan puasa ramadhan mendatang dengan tenang dan khusuk,” kata dia menambahkan.
Menurutnya, kenaikan pangkat ini diberikan secara otomatis dimana para ASN ini selama empat tahun kecuali yang bersangkutan terkena permasalahan seperti Sanksi kedisiplinan asn yang diberikan penundaan pangkat. Misalnya jika yang bersangkutan menerima SK kenaikan pangkat Priode 1 april 2020 maka akan naik pangkat lagi pada priode 1 april 2024.
“Pengecualian naik pangkat pilihan, mereka duduk dalam satu jabatan, terendahnya misalnya golongan III C, kemudian dia bisa duduk dalam jabatan tertentu III b maka dia akan dapat pilihan kenaikan pangkat. Sedangkan TMS itu memang bkn sudah menetapkan tidak memenuhi syarat, kebanyakan dari kalangan guru, misalnya pencapaian angka kredit yang ditetapkan untuk kenaikan pangkat tidak mencukupi dalam jabatan tersebut, kalau di struktural itu karena nilai skp, atau memang mendapatkan Sanksi penegakan disiplin,” tandasnya. (Wahid)