Informasi Dalam Genggaman

Resmi, Dishub Sarolangun Terbitkan BLU-e Gantikan Buku KIR

Kadishub beserta Jajaran saat Lonching, (PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Tahun 2021 Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun saat ini sudah menerbitkan Bukti Lulus Uji secara elektronik (BLU-e), untuk menggantikan buku KIR dalam pengujian kendaraan bermotor (PKB).

Hal itu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Perhubungan untuk seluruh daerah dapat menerapkan hal tersebut.

Ichsan Wasiso, M.Kom, sebagai konsultan IT di PKB Dishub Sarolangun, mengatakan bahwa Blu-e terdiri dari Kartu pintar (smartcard), sertifikat dan stiker hologram yang ditempelkan di kaca depan sisi kiri dari sebelah dalam kendaraan.

“Kartu e-blue berlaku selama satu tahun dan uji kir berlaku selama 6 bulan,” katanya, Selasa (02/03/2021) pada launching penerbitan BLU-e perdana di UPTD PKB Dinas Perhubungan.

Setiap kendaraan yang sudah melalukan uji kir dengan sistim digital tersebut, akan dipasang stiker hologram atau barkot pada bagian kaca depan kendaraan.

Hal itu menurutnya, untuk memudahkan petugas dinas Perhubungan maupun pihak kepolisian dalam melakukan kegiatan razia di jalan. Serta mempercepat proses administrasi pengujian sistem informasi BLU-e terintegrasi dengan Kemenhub dan UPUPKB yang telah terakreditasi.

“Data yang ada pada BLU-e dapat digunakan untuk pengawasan, seperti kegiatan operasi di jalan. Nanti barkot bisa di scan melalui aplikasi khusus. Nanti setelah di scan datanya akan muncul dari kendaraan tersebut yang bersumber dari Kementrian Perhubungan, sehingga petugas dapat melihat validasi apakah data ini asli atau palsu, melalui online,” katanya.

Maka nantinya seluruh kendaraan yang wajib uji kir seperti angkutan barang baik bak terbuka maupun tertutup, angkutan penumpang, maupun kendaraan dinas jenis angkutan barang.

Nanti data kendaraan yang telat di uji KIR ini akan terintegrasi dalam aplikasi BLU-e sehingga memudahkan pengecekan secara online.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Sahrudin Muis mengatakan bahwa saat ini di Provinsi Jambi, yang telah menerapkan BLU-e ini sesuai arahan Kementrian Perhubungan melalui Dirjen perhubungan darat baru ada 4 Kabupaten/Kota. Yakni, Kota Jambi, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Sarolangun.

“Untuk di wilayah Jambi Barat baru kita Sarolangun, maka diharapkan memang ke sarolangun dalam uji kir untuk mengurus BLU-e, ataupun provinsi tetangga atau plat luar untuk perpanjangan uji kir,” katanya.

Sahrudin menjelaskan bahwa untuk menerapkan proses Uji kir dengan menggunakan sistim digital BLU-e ini memang sudah dipersiapkan sejak tahun-tahun sebelumnya. Karena memang tidak mudah agar dinas Perhubungan yang ada di daerah bisa menerapkan itu.

“Syarat untuk mendapatkan e-blue, kita harus kalibrasi dulu, baru akreditasi, baru masuk prosesnya ke e-blue, karena di 2021 yang dinas Perhubungan yang pkb tidak pakai e-blue akan ditarik ke pusat,” katanya.

Selain itu, dalam pelaksanaan BLU-e ini tentu pihaknya akan tetap mengantisipasi adanya upaya oknum dalam melakukan pemalsuan kartu ataupun stiker hologram BLU-e ini. Jika memang ada nanti, dan ketahuan maka pihaknya akan menindak secara tegas sesuai aturan.

“Kalau yang palsu,langsung ketahuan saat di scan barkotnya tidak keluar, karena data ini langsung ke pusat, jelas ada Sanksi kalau ada yang ketahuan membuat barkot palsu,” katanya.

Kedepan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait proses Uji kir yang sudah melalui sistim digital itu, sebab selama ini masyarakat sarolangun masih banyak belum tahu terkait BLU-e ini. Bahkan, nantinya juga pihaknya akan turun ke lapangan melalukan razia bersama pihak Satlantas Polres Sarolangun.

“Kedepan kalau ini sudah berjalan kita akan buat kerja sama antara Korlantas dengan bapak bupati, agar setiap orang perpanjangan pajak wajib uji kir dulu. Hari ini perdana untuk BLU-e ini, dan petugas kita akan jemput bola ke perusahaan, ke masyarakat. Tapi kita nanti akan lakukan sosialisasi, karena kalau tidak dilakukan sosialisasi nantinya masih tetap pergi ke kota Jambi, padahal Sarolangun kita sudah siap,” katanya.

“Dengan sistim ini akan dilakukan pengecekan secara keseluruhan, apakah sesuai atau tidak. Semoga masyarakat yang berkaitan dengan kir agar dapat melakukan uji kir sesuai aturannya kendaraan wajib kir dilakukan satu bulan sekali, ini untuk keselamatan,” kata dia menambahkan. (Wahid)