Informasi Dalam Genggaman

SAD Divonis 6 Bulan 14 Hari Sudah Bebas

Prosesi sidang yang digelar secara virtual di kejaksaan negeri Kabupaten Sarolangun, (PJ3).

SAROLANGUN – Setelah divonis 6 bulan 14 hari penjara, Basile, Basayung, dan Ngeleta orang rimba Jambi yang menembakkan senjata rakitan laras panjang (Kecepek) kepada tiga security perusahaan sawit PT PKM di kecamatan Air Hitam resmi bebas pada Jum’at (20/5/2022).

Sidang putusan tiga warga rimba di pengadilan negeri Sarolangun itu digelar pada Kamis 19 Mei 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikson mengatakan, hukuman vonis tiga orang ini sudah di potong masa tahanan, setelah sidang putusan maka tiga orang ini tinggal menjalani tahanan satu hari di rutan.

“Meraka sudah ditahan sejak 8 November 2021. Putusan 6 bulan 14 hari, jadi perhari Jum’at sudah keluar dari masa penahanannya, hukuman sudah dijalankan selama itu juga,” ujarnya, Rabu (25/5/2022).

Lanjutnya, jpu menuntut dan hakim memutus perkara tersebut sesuai fakta-fakta persidangan dan menggali nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat.

Penuntut umum Kejari Sarolangun menuntut ketiga orang tersebut selama tujuh bulan kurungan. Majelis Hakim pengadilan negeri Sarolangun memvonis Basile, Basayung, dan Ngeleta pidana enam bulan 14 hari.

Ketiga orang ini bersalah karena melanggar Pasal 170 (2) ke-2 KUHP, 351 (2) KUHP Atau Kedua Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 mengenai senjata api. (PJ3)