Satlantas Polres Sarolangun Beri Warning Tegas Terkait Knalpot Brong dan Balap Liar

SAROLANGUN – Satuan Lalu Lintas Polres Sarolangun memberikan warning tegas kepada pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan juga balap liar. Selasa (09/05/2023).
Sikap tegas tersebut diambil, guna mewanti wanti maraknya balap liar dan knalpot brong yang cukup meresahkan masyarakat.
“Kita hari ini memasang spanduk dan baleho himbauan agar masyarakat para pengguna kendaraan tidak menggunakan knalpot brong dan para anak muda tidak menggunakan jalan umum sebagai tempat balapan liar,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK melalui Kasat Lantas AKP Marsani, SH.
Kasat Lantas mengatakan akan mengambil sikap tegas dan tidak akan memberikan toleransi kepada para pelanggar aturan berlalu lintas.
“Kalau himbauan ini juga tidak diindahkan, kami akan mengambil sikap tegas sesuai aturan pasal 285 Ayat (1) Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan,” katanya tegas.
“Dalam pasal itu jelas, setiap Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Layak Jalan Termasuk Knalpot Brong dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau dengan denda paling banyak 250 ribu,” terangnya. (Nil)