Syaihu Pertanyakan Eksekusi Aset PDI-Perjuangan Tertunda Sudah Menahun

SAROLANGUN – Haji Muhamamd Syaihu selaku penggugat kembali mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun, hal itu bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan eskekusi aset DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun yang tak kunjung dilakukan, pada Senin (18/09/2023) siang sekitar pukul 11.20 Wib.
Dikatakan Syaihu, putusan pengadilan negeri yang memenangkan dirinya atas tergugat DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun, DPD PDI-Perjuangan Provinsi Jambi hingga DPP PDI-Perjuangan, hingga kini belum juga dilaksanakan.
Dalam putusan itu, Pengadilan Negeri Sarolangun, dimana M Syaihu selaku penggugat dinyatakan sah sebagai anggota PDIP, Ketua DPC PDIP Sarolangun periode 2015-2020. Majelis hakim juga menghukum tergugat agar membayar Rp 3 miliar atas kerugian immaterial yang dialami penggugat, setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Tergugat juga diwajibkan membayar uang paksa sebanyak Rp 500 ribu per hari.
Hingga saat ini, pihak tergugat belum melaksanakan amar putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tersebut, sehingga Muhammad Syaihu mengajukan permohonan eksekusi terhadap aset PDI-Perjuangan berupa kantor DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun, dan meminta pihak Pengadilan Negeri Sarolangun untuk segera mengeksekusi aset partai guna pelunasan hutang ganti rugi buntut pemecatan Muhammad Syaihu.
Dari pantauan dilapangan, tampak H Muhammad Syaihu menemui pihak Pengadilan Negeri Sarolangun yang mewakili Ketua PN Sarolangun Deka Diana, SH, MH yang saat bersamaan tidak bisa bertatap muka langsung dengan Muhamamd Syaihu.
Usai pertemuan tersebut, H Muhammad Syaihu selalu penggugat mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan ekskusi yang belum kunjung dilakukan tersebut, yang saat ini pihak pengadilan beralasan harus ada tim apresial atau penilaian harga aset dari pada pihak tergugat dalam hal ini DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun.
” Surat Eksekusi sudah ada, tapi sudah sekian tahun ditunda-tunda, sekarang alasan penilaian harga, itu urusan pengadilan lah mencari tim apresialnya, saya tanya kalau memang tidak mau, bisa saja kita lapor ke tempat lain, sudah tujuh tahun,” katanya.
Muhammad Syaihu juga menegaskan bahwa dirinya tidak ada lagi perundingan dengan DPC PDI-Perjuangan, karena sebelumnya sudah dilakukan upaya perunndingan tapi pihak tergugat saat itu tidak mau. Maka iapun meminta agar eksekusi berupa penyitaan aset harus tetap dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sarolangun.
” Sudah ada perundingan dengan PDI, ternyata PDI tidak mau, ya kita lanjutkan saja, tapi kok di tunda terus seperti ini saya tidak ngerti juga hukum ini apa ini. Alasannya penilaian harga, saya minta secepatnya, tim apresial karena tambah lama-tambah lama sudah hampir 6 miliar Ini, saya tidak ada kompromi, saya tidak ada perundingan dengan PDI Perjuangan dan saya tetap sita,” katanya.
Ia juga meminta dalam waktu satu bulan ini harus ada kejelasan dari pihak Pengadilan Negeri Sarolangun, jika memang tidak ada ia akan berupaya untuk mencari keadilan ke pihak pengadilan yang lebih tinggi.
” Saya minta bila ini harus ada kejelasan kalau tidak saya lapor ke jakarta, dan saya mau ketemu ketua pengadilan ternyata tidak bisa padahal dia ada, dia kan melayani masyarakat tapi tidak bisa ketemu bagaimana, sayakan bicara hak saya,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Sarolangun Dzakky Hussein mengatakan bahwa memang pihaknya sudah menerima permohonan eksekusi dari pemohon atas nama Muhammad Syaihu terhadap termohon DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun.
Dalam menindaklanjuti hal itu pihaknya sudah memberikan teguran sebanyak dua kali kepada pihak termohon dan sudah memanggil pihak pemohon untuk mencari titik temu bagaimana pelaksanaan eksekusi
” Teguran kepada pihak termohon eksekusi sudah sebanyak dua kali, dan sampai saat ini pihak termohon belum ada iktikad untuk melaksanakan putusan secara sukarela, kita masih menunggu sikap pemohon untuk seperti apa pelaksanaan eksekusi ini, karena kan meskipun yang melaksanakan eksekusi pengadilan kita tetap berkoordinasi dengan pemohon, maunya seperti apa karena eksekusi berupa pembayaran sejumlah uang,” katanya.
Dalam permohonan eksekuti tersebut, Lanjut Dzakky bahwa memang memohon menunjuk aset bangunan termohon untuk dilakukan eksekusi, karena putusan terkait pembayaran sejumlah uang, maka terlebih dahulu harus ada tim apresial yang menilai aset bangunan tersebut.
” Pengadilan belum mengetahu sikap pemohon seperti apa, dan permohonan eksekusi masih dalam proses. Kalau eksekusi paksa sudah pasti, karena permohonan eksekusi ketika memang pihak yang dikalahkan dalam putusan itu tidak melaksanakan amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya. (Nil)