Tahun Ini Enam Puskesmas di Sarolangun Re-Akreditasi

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Tahun 2020 ini sejumlah puskesmas di wilayah Kabupaten Sarolangun dilakukan re-akreditasi oleh Kementrian kesehatan RI.
Jumlahnya ada sebanyak 6 puskesmas yang akan dilakukan penilaian akreditasi ulang tersebut, sebab sesuai aturan setiap tiga tahun dilakukan akreditasi atau penilaian ulang bagi puskesmas yang sudah mendapatkan akreditasi.
Kepala Dinas Kesehatan Bambang Hermanto, melalui Kabid Pelayanan Kesehatan Sep Hurmuddin, mengatakan keenam puskesmas yang akan di ee-akreditasi tersebut yakni Puskesmas Butang Baru, Puskesmas Air Hitam, Puskesmas Sungai Baung, Puskesmas Singkut V, Puskesmas Cermin Nan Gedang dan Puskesmas Batang Asai.
“Enam puskesmas mendapatkan akreditasi itu pada tahun 2018, dan tahun 2021 ini dilakukan akreditasi ulang,” katanya, Selasa (23/02/2021) saat dikonfirmasi media ini.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk penilaian akreditasi puskesmas pada tahun 2020 yang lalu memang dilakukan penundaan karena dampak pandemi virus corona berdasarkan surat edaran Dirjen Yankes, Kementrian Kesehatan RI.
“Salah satunya adanya himbauan untuk tidak berkerumun,” katanya.
Diketahui, untuk puskesmas CNG dan Singkut V saat ini telah mendapatkan akreditasi pada tingkatan dasar, lalu puskesmas Butang Baru, Puskesmas Air Hitam, Puskesmas Batang Asai dan Puskesmas Sungai Baung masing-masing telah mendapatkan akreditasi pada tingkatan madya.
“Maka kita targetkan dapat paripurna, dari empat tingkatan,” katanya.
Hal itu bertujuan, katanya untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan di masing-masing puskesmas yang ada di Kabupaten Sarolangun.
Maka tim akan terlebih dahulu melakukan survey, yang biasanya tiga bulan sebelum masa berlaku akreditasi tiga tahun habis.
“Survey dilakukan tiga bulan sebelum habis untuk dijadwalkan akan turun karena masing-masing puskesmas beda waktu habis masa berlaku akreditasi tiga tahun. Di sptkan dari Kementrian melalui komisi akreditasi,” katanya.
Akreditasi puskesmas ini, katanya diatur sesuai dengan Permenkes Nomor 46 tahun 2015, tentang akreditasi puskesmas, yang didalamnya mengatur bagaimana penilaian akreditasi serta tiap tiga tahun sekali dilakukan penilaian akreditasi puskesmas tersebut serta jenis-jenis tingkatan akreditasi puskesmas yang dimulai dari tingkatan tidak terakreditasi, dasar, madya, utama dan paripurna.
Dengan terakreditasinya puskesmas, katanya diharapkan pelayanan harus mengalami peningkatkan, agar pelayanan kepada masyarakat benar-benar sesuai dengan SOP, berkualitas. Pelayanan baik didalam gedung, di luar gedung dan juga administrasinya serta Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP).
“Yang jelas, walaupun ada atau tidak adanya akreditasi, mutu pelayanan di puskesmas tetap terjaga. Dan dengan masyarakat jangan ragu untuk berobat ke puskesmas karena sudah terakreditasi,” katanya. (Wahid)