Tiga Pelaku Ilegal Driling Di Sarolangun Berhasil Dibekuk
Selain Pelaku, Polisi juga amankan barang bukti dan musnahkan ribuan liter minyak mentah ilegal
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Setelah sekian lama dilakukan pengintaian, akhirnya Tim Gabungan TNI Kodim Sarko dan Polres Sarolangun Polda Jambi berhasil menyergap dan menangkap tiga orang pelaku penambang minyak ilegal yang berada di Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh.
Dari keterangan, Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria, S.IK, bahwa penangkapan tersebut saat pihaknya melakukan operasi gabungan pada pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2020 sekira pukul 11.30 WIB, di Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
“Tiga pelaku ini kita sergap saat tengah menjalankan aktifitas ilegal driling, masing berinisial (AP) warga muba usia 27 tahun, (IS) Asal lampung usia 30 tahun dan (FA) Asal batanghari usia 45 tahun,” ujar Kasat, Minggu, (05/01/2019).
Selain mengamankan pelaku lanjut kasat, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan yang digunakan pelaku untuk melakukan aktifitas tersebut, masing masing di tua tempat kejadian perkara.
“TKP pertama kita amankan, 1 unit SPM Honda Revo, 1 unit mesin Robin merk Alkan, 1 Rol tali tambang / tameng, 1 Batang besi Canting, 2 buah katrol, 1 buah selang sepanjang +/- 4 meter, 1 derigen ukuran 35 liter yang berisi BBM mentah, 1 buah kipas angin, 1 buah racun api,” terang dia.
“Sedangkan di TKP ke dua diamankan, 1 unit Kompresor, 1 buah selang spiral sepanjang +/- 6 meter, 1 derigen ukuran 35 liter yang berisi BBM mentah, 4 batang pipa panjang sepanjang 4 meter, 1 buah selang angin kompresor sepanjang 20 m, 9 buah Tedmon ukuran 1000 liter berisi BBM mentah (sudah dimusnahkan), 1 buah Tedmon ukuran 1000 liter berisi BBM mentah 500 liter (sudah dimusnahkan),” terang Kasat lagi.
Pelaku akan dijerat dengan rumusan pasal 52 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 53 huruf b, d UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas.
Berbunyi, setiap orang yg melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama atau setiap orang yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak tanpa ijin usaha niaga.
Untuk diketahui, turut hadir juga dalam operasi itu, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Tomy Radya Diansyah Lubis, S. AP, M. Han, Waka Polres Kompol Husni Thamrin, Pabung Sarko Kabag Ops Res Sarolangun, Kasat Sabhara, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Danramil Pauh. (Nil)