Informasi Dalam Genggaman

31 Januari Paling Lambat Desa Laporkan Realisasi APBDes 2020

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun meminta kepada pemerintah desa untuk harus sudah menyampaikan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 paling lambat pada akhir bulan januari ini atau 31 Januari 2021.

“Kami cuman menerima laporan realisasi apbdes, dan realisasi pelaporan, kita masih menunggu desa untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat 31 Januari ini,” kata Kadis PMD Muliyadi, belum lama ini.

Katanya, laporan realisasi APBDes ini disampaikan melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), yang mencakup laporan pendapatan asli desa (PADes), belanja desa, penerimaan dan pembiayaan desa, kekayaan desa, serta program pemerintah serta program pemerintah daerah ke desa.

“Laporan tersebut juga mencakup kegiatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020,” katanya.

Sejauh ini kata dia, sudah ada beberapa desa yang sudah menyampaikan laporan tersebut dari berbagai kecamatan, maka bagi desa yang belum diharapkan untuk dapat segera menyampaikan laporan tersebut, sesuai dengan surat edaran yang sudah dilayangkan oleh Kementrian desa.

“Ada sudah beberapa desa menyampaikan laporan dari berbagai kecamatan. Kalau ada perubahan apbdes sampaikan di sini. Kita sudah menghimbau melalui surat resmi dari Kementrian yang ditujukan langsung ke pemerintah, untuk menyampaikan laporan realisasi apbdes paling lambat 31 Januari 2021,” katanya.

Tentunya jika pemerintah desa belum menyampaikan realisasi apbdes tersebut tentu akan ada Sanksi yang akan diberikan, namun hal itu diserahkan langsung pemerintah pusat.

“Sesuai aturan, kita serahkan ke pusat. Kami hanya melaporkan realisasi apbdes,” katanya. (Wahid)