Informasi Dalam Genggaman

Polres Sarolangun Amankan 2,1 Kg Sabu dan Empat Tersangka

Prosesi pers rilis terkait ungkap kasus narkoba di Kabupaten Sarolangun. (Nil)

SAROLANGUN- Satuan Narkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan 2,1 kilo geram Narkoba Jenis Sabu, dengan empat orang tersangka pada 18 Desember lalu tepatnya di wilayah hukum Polsek Bathin VIII Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Empat orang tersangka tersebut masing masing berinisial ZI (42), AMH (36), ZAW, dan RA (23).

” Kita dari jajaran polres melalui satuan narkoba berhasil mengungkap kasus Narkoba Jenis Sabu dengan barang bukti 2,1 Kg Sabu, yang dibungkus dalam plastik teh china sebanyak dua bungkus, masing masing berisi 1 kilo geram sabu,” Kata Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono didampingi PJ Bupati Sarolangun Henrizal pada pers rilis di depan areal kantor Bupati Sarolangin. Kamis (22/12).

Kata Kapolres, penangkapan tersangka ZI dan AMH hasil pengintaian sejak bulan September hingga November lalu, sedangkan Tersangka ZAW dan RA diciduk dari hasil pengembangan jaringan yang berasal dari Kecamatan Singkut.

” Tersangka ini ditangkap Kamis 18 Desember 2022, di depan Polsek Bathin VIII. Dan kemudian para pelaku kedapatan membawa sabu saat mengendarai mobil inova dari arah Bangko menuju Sarolangun,” ujarnya.

Pelaku kurir Narkotika jenis Sabu yang ditangkap tersebut berasal dari wilayah paling barat Indonesia yakni Provinsi Aceh, merupakan sindikat peredaran narkoba lintas Profinsi dan akan diantar sesuai orderan sdr. EA (DPO).

” Pelaku kurir menerima upah sebesar Rp 20 juta untuk diantar ke pelaku yang saat ini masih DPO,” katanya.

Selain Sabu 2,1 Kilogram narkoba tersebut  Polres Sarolangun juga turut menyita berbagai barang bukti lain 1 unit Toyota Innova warna hitam mobil yang digunakan untuk beroperasi, dan beberapa jenis handpohone.

Kapolres menegaskan keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan 2, Pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana pencarian seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar.

Sementara itu PJ Bupati Sarolangun Henrizal mengucapkan terimakasih atas kerja keras pihak polres Sarolangun dalam memberantas laju peredaran Narkoba Di Kabupaten Sarolangun.

” Kami dari pemerintah tentunya mengucapkan terimakasih atas usaha dan kerja keras Kapolres dan jajaran dalam memberantas narkoba di Sarolangun ini, ” Kata dia.

Dia mengaku sangat prihatin dengan kondisi laju peredaran narkoba di Sarolangun. Tentunya semua pihak haruslah terlibat dalam menekan hal tersebut. Sebab narkoba merupakan musuh bersama dan harus diperangi secara bersama.

” Sekali lagi kami ucapkan terimakasih pak, kata pak Kapolres tadi 17 ribu generasi Sarolangun sudah diselamatkan. Bayangkan begitu bahaya nya narkoba. Maka kita harus saling bahu membahu memerangi narkoba, kita selamatkan generasi kita dari baya narkoba dan kenakalan remaja,” Tandasnya.

Dalam Pers Rilis ini turut dihadiri oleh Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser, Dandim 0420/Sarko diwakili Mayor Inf Abd Aziz, Kajari Bobby Ruswin diwakili Kasi Pidum, Kadepag H.M Syatar, Ketua Pengadilan beserta pimpinan OPD dan PJU Polres Sarolangun dan awak media. (Nil)