Informasi Dalam Genggaman

Bupati CE Cuti, Hillal Jalankan Tugas

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Wakil Bupati Sarolangun Hillalatil Badri Sudah menerima surat keputusan (SK) sebagai pelaksana tugas (Peltu) Bupati Sarolangun terhitung sejak tanggal 26 September 2020.

Hal itu seiring dengan masa cuti Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra, yang ikut maju pada pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020.

“SK sudah saya terima dan berlaku sejak tanggal 26 kemarin, hingga selesai masa cuti pak bupati,” kata Hillalatil Badri, kepada para awak media.

Ia menyebutkan pelaksana tugas Bupati Sarolangun itu telah diatur dalam undang-undang, salah satunya menjalankan tugas rutin Bupati Sarolangun.

Namun, katanya jika ada hal-hal yang sifatnya penting dan prinsip, tetap melakukan koordinasi dengan Bupati Sarolangun Cek Endra.

“Saat ini kita hanya pelaksana tugas, dan tentu ada batasan-batasan yang telah diatur undang-undang, maka kita ikuti aturan yang ada. Apa yang menjadi pekerjaan rutin kita sehari-hari, apa yang menjadi tugas bapak bupati selama ini kembali kepada kita tetap pada hal-hal yang tidak terlalu prinsip, kalau hal yang prinsip kita tetap koordinasi dengan beliau,” katanya.

Kemudian untuk fasilitas seperti rumah dinas, ia mengatakan akan tetap menempati rumah dinas Wakil Bupati Sarolangun yang selama ini ia tempati. Karena dirinya hanya sebagai pelaksana tugas, bukan pejabat defenitif sebagai Bupati Sarolangun.

“Kalau Peltu kan fasilitas kita tetap menggunakan fasilitas sebagai wakil bupati, seperti rumah dinas, kita tetap di rumah dinas Wakil Bupati. Lain halnya jika sudah defenitif,” katanya. (Wahid)