Ingin Sampaikan Keluhan Masyarakat, Yunus Wartawan Online Malah Diusir Direktur Perumda TSB

SAROLANGUN – Salah seorang wartawan media online yang bertugas di wilayah Kabupaten Sarolangun mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan dari seorang Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Sako Batuah, Kabupaten Sarolangun pada Senin (05/07).
Dari pengakuan Yunus, awalnya dirinya mendatangi kantor Perumda TSB Sarolangun itu hendak menyampaikan berbagai keluhan dari masyarakat Sarolangun terkait kondisi pelayanan di lapangan.
Namun saat bertemu dengan direktur Perumda TSB Sargawi malah mendapatkan perkataan yang tidak enak didengar, hingga akhirnya diusir dari ruangan sang direktur.
“Awalnya staf pak direktur tidak ada di dalam ruangan, sehingga saya berinisiatif masuk ke ruangan direktur dengan mengetuk pintu tiga kali dan mengucapkan salam sebagai etika kita karena ibaratnya masuk kerumah orang tanpa permisi kita tidak mau juga. Pas saya masuk, tau-tau pak direktur marah, bilang saya tidak minta izinlah, gitulah, tidak sopan, banyaklah hal-hal yang tidak enak di dengar, macam anak kecil pula saya dibuatnya, lalu saya di suruh keluar,” kata Yunus, kepada para awak media.
Yunus menambahkan bahwa biasanya ketika ada keluhan masyarakat yang disampaikan kepadanya, langsung menyampaikan ke pihak Perumda TSB Sarolangun. Seperti pipa Perumda tsb yang mengalami kebocoran, dirinya mengaku pernah menyampaikan ke pihak Perumda tsb langsung diperbaiki sehingga keluhan masyarakat itu dapat diatasi.
“Tapi kali ini pas saya mau menyampaikan informasi keluhan masyarakat malah kena marah dan mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan. Bukan itu saja, banyaklah keluhan masyarakat itu seperti pipa bocor, sering mati dan kita lihat juga laporan warga air keruh dan itu yang hendak kita sampaikan, tapi kena usir itu yang tidak enak bagi saya itu,” katanya.
“Saya masuk itu pak direktur itu lagi menandatangani berkas, seharusnyakan kalau memang ada kesibukan, mungkin pak direktur minta tunggu sebentar di ruang tamu, tapi inikan tidak. Seolah-olah kita tidak punya etika, di marah,” kata dia menambahkan.
Selain itu Yunus berharap kedepan hal ini tidak terjadi lagi, khususnya kepada para awak media yang melaksanakan tugas sebagai control sosial bagi pembangunan daerah. Sebab, dirinya menjalankan tugas sebagai jurnalis ada payung hukum sebagaimana yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Kita harapkan profesional lah dalam menjalankan tugas, dan kami juga dalam menjalankan tugas ada etika, kalau ada orang yang menghambat dan menghalangi kinerja wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” katanya.(Tim)